| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 105/Pdt.G/2025/PN Pya | 1.HJ. SUMARNI 2.H. MUSTAIL |
GODWIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 105/Pdt.G/2025/PN Pya | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 21 Nov. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan uraian-uraian tersebut diatas, dan oleh karena jalan damai sudah tidak bisa ditempuh lagi, maka para Penggugat mengajukan Gugatan ini, Kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Raba-Bima, dengan permohonan sudilah kiranya memeriksa dan mengadili serta memutuskan sebagai berikut :-----------------------
2. Menyatakan hukum, bahwa para Penggugat telah mengalami kerugian sejak tahun 2020 sampai dengan adanya relas panggilan Amaning Pengadilan Negeri Mataram melalui Pengadilan Negeri Praya tanggal 15 Mei 2025, tidak bisa menggunakan tanah dan bangunan milik Penggugat I akibat dilarang oleh Tergugat sebelum adanya Eksekusi Pengadilan ;------------------ 3.Menyatakan hukum, bahwa Tergugat tidak berhak untuk melarang, menyuruh mengosongkan dan mengunci pintuk gerbang bangunan obyek Sita Jaminan dalam perkara No. 233/PDT.G/2020/PN.MTR milik para Penggugat sebelum adanya Eksekusi Pengdilan ;--------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan hukum, bahwa tindakan dan perbauatan Tergugat yang melarang, menyuruh mengosongkan, mengancam Penggugat dan menutup mengunci pintu bangunan milik para Penggugat adalah merupakan perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat ;----------------------- 5. Menyatakan hukum, bahwa perbuatan Tergugat yang melarang dan menyuruh mengosongkan obyek Sita Jaminan (CB) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Mataram melalui Pengadilan Negeri Praya dalam perkara No. 233/PDT.G/2020/PN.MTR sebelum adanya Eksekusi Pengadilan, maka para Penggugat telah menimbulkan kerugian yaitu tidak dapat memanfaatkan dan menikmati hasil dari tanah dan bangunan milik para Penggugat I sebagaimana didalam Posita Gugatan para Penggugat pada halaman No. 3 no. 9 ke- 1 dan 2 tersebut diatas, terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan adanya Relas Panggilan Amaning Eksekusi Pengadilan Negeri Praya tanggal 15 Mei 2025 ;-------------------------------------- Jadi kerugian para Penggugat dalam setahun adalah sebesar Rp. 755.200.000,- (tujuh ratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah),- sehingga kerugian yang dialami para Penggugat terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan adanya Relas Panggilan Amaning Eksekusi Pengadilan Negeri Praya tanggal 15 Mei 2025 adalah sebesar Rp. 3.635.200.000,- (tiga meliyar enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) ;------------------------------------------- 6. Menyatakan hukum, sah dan berharga Sita Jaminan (CB), yang diletakan atas harta milik Tergugat berupa tanah pekarangan seluas 5 are, yang diatas berdiri bangunan Gudang yang terletak di Jln. Brawijaya Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, dengan batas-batas adalah sebagai berikut ;-----
oleh Pengadilan Negeri Preya ;------------------------------------------------------- 7. Menyatakn hukum, bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, yang walaupun Tergugat menyatakan Verzet, Banding maupun Kasasi ;--- 8. Menghukum, Tergugat untuk membayar biaya perkara sebagai akibat adanya perkara Perdata ini. Dan/Atau mohon putusan lain yang adil menurut hukum dan kebenaran ;--------------------------------------------------------- Dan/Atau memberikan putusan lain yang adil menurut hukum dan kebeanaran ;-------------------------------------------------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
