Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G/2024/PN Pya I AJAR 1.Baiq Iwanah
2.Lalu Jaya
3.Amat
4.Minah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 102/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I AJAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FATHUL KHAIRUL ANAMI AJAR
Tergugat
NoNama
1Baiq Iwanah
2Lalu Jaya
3Amat
4Minah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Permohonan Para Penggugat

Bahwa berdasarkan pada uraian dasar dan alasan Gugatan Para Penggugat di atas, Sehingga dengan ini Para Penggugat mohon Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Perkara ini, berkenan untuk memeriksa, menimbang, dan selanjutnya menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMAIRE.

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan menurut Hukum bahwa obyek sengketa kurang lebih 1200 M2/12 are merupakan milik I AJAR;
  3. Menyatakan secara Hukum status tanah yang masih belum memiliki surat-surat, klien kami kemudian menguatkan kepemilikiannya dengan mengajukan klaim kepemilikian melalui pembuatan surat yang dikeluarkan oleh petugas berdasrkan SPPT dan Peta Blok dengan nomor 25 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia yang terletak di Dusun Iwan Dierek, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:

-Sebelah Barat        : Tanah Ahmad       -Sebelah Utara        : Tanah Jaki’

-Sebelah Timur       : Haji Acat              -Sebelah Selatan     : Tanah Lalu Jaya

Adalah benar milik I Ajar;

  1. Menetapkan secara hukum pnguasaan INAQ SODAH alias INAQ LEMBEQ sampai dengan meninggal dunia sebagian dari tanah a quo dijual oleh Baiq Iwanah kepada MINAH atau Tergugat IV (empat), diperjual belikan kepada MAMIQ JAYE, diperjual belikan kepada PAK AMAT tanpa sepengetahuan dari Penggugat dan penguasaan tanah sengketa oleh  Para Tergugat selama ± 45 tahun adalah penguasaan TANPA HAK merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  1. Menetapkan secara hukum penguasaan tanah a quo tanpa hak membuat penggugat dirugikan baik secara materil maupun imateril, sehingga kalau tanah beserta rumah a quo di sewakan RP. 5.000.000,00 Pertahun, maka penguasaan selama kurang lebih 45 tahun, kalau ditotal kerugian kalau tanah beserta rumah a quo di sewakan RP. 5.000.000,00 Pertahun, maka penguasaan selama kurang lebih 45 tahun, kalau ditotal kerugian penggugat adalah 45 Tahun x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 225.000.000, 00.;
  1. Menyatakan Sita Jaminan atas tanah obyek sengketa dan harta benda milik Tergugat baik bergerak atau tidak bergerak adalah sah dan berharga;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, ataupun Kasasi;
  3. Menghukum Para Tergugat dan barangsiapapun yang memperoleh hak untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kurang lebih 1200 m2/12 are kepada pemilik yang sebenarnya yakni I AJAR, Jika dipandang perlu dapat meminta bantuan apparat keamanan / Polisi;
  4. Menghukum Para Tergugat dan Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.

SUBSIDAIRE.

Dan atau Jika Yang Mulia Majlis Hakim Pengadilan Negeri Prayan khususnya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara A quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak