Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Pya PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk 1.ABDUL RAHMAN SALEH
2.RASMIATI
3.AMAQ ABDUL RAHMAN SALEH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL RAHMAN SALEH
2RASMIATI
3AMAQ ABDUL RAHMAN SALEH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 108.504.451,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 108.504.451,- ( SERATUS DELAPAN JUTA LIMA RATUS EMPAT RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 94.019.800,- ( SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN BELAS RIBU DELAPAN RATUS ) ditambah bunga sebesar 14.484.651,- ( EMPAT BELAS JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH

SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :

- Tanah dan/atau bangunan rumah tinggal SHM No. 1713 yang terletak di Desa/Kelurahan Setanggor

Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah atas nama Amaq Abdul Rahman Saleh.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak