Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SAKILA bersama -sama dengan saksi MUHAMMAD SUKURUDIN (Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar jam 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Awang Desa Mertak Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Terdakwa SAKILA datang kerumah saksi MUHAMMAD SUKURUDIN dan mengajak saksi MUHAMMAD SUKURUDIN pergi ke Dermaga Awang di Dsn. Awang Desa Mertak Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa SAKILA untuk mengambil suatu barang. Sesampainya di Dermaga Awang selanjutnya Terdakwa SAKILA dan saksi MUHMMAD SUKURUDIN berjalan menuju ke salah satu kapal yang sedang bersandar dan melihat 1 (satu) unit mesin pompa air merk ROBIN EYE 15 PUMP warna kuning milik Saksi EDI SANTOSO yang berada disamping kapal kemudian saksi MUHAMMAD SUKURUDIN langsung mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air merk ROBIN EYE 15 PUMP warna kuning milik Saksi EDI SANTOSO tersebut lalu memberikannya kepada Terdakwa SAKILA yang sedang menunggu di bawah kapal. Selanjutnya saksi MUHAMMAD SUKURUDIN masuk ke dalam kamar salah satu Anak Buah Kapal (ABK) yang dalam keadaan tidak terkunci dan melihat 1 (satu) unit Handphone INFINIX HOT 10 UNLIMITED FUN warna biru yang terletak di samping saksi EDI SANTOSO yang sedang tertidur kemudian saksi MUHAMMD SUKURUDIN mengambil 1 (satu) unit Handphone INFINIX HOT 10 UNLIMITED FUN warna biru tersebut dan langsung pergi meninggalkan kapal tersebut bersama Terdakwa SAKILA. Selanjutnya Terdakwa SAKILA dan saksi MUHAMMAD SUKURUDIN membawa pergi 1 (satu) unit mesin pompa air merk ROBIN EYE 15 PUMP warna kuning dan 1 (satu) unit Handphone INFINIX HOT 10 UNLIMITED FUN warna biru milik Saksi EDI SANTOSO tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi EDI SANTOSO menuju ke rumah teman Terdakwa SAKILA di Desa Beleka Kec. Praya Timur menggunakan motor milik Terdakwa SAKILA. Sesampainya di rumah teman Terdakwa SAKILA tersebut, Terdakwa SAKILA langsung menukarkan 1 (satu) unit mesin pompa air merk ROBIN EYE 15 PUMP warna kuning dan 1 (satu) unit Handphone INFINIX HOT 10 UNLIMITED FUN warna biru milik Saksi EDI SANTOSO tersebut dengan Narkotika jenis Sabu seberat 1 (satu) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa SAKILA bersama saksi MUHAMMAD SUKURUDIN, Saksi EDI SANTOSO mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
|