Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.Nandia Amitaria, S.H
GESA FIORE SAMUDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-146/N.2.11/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2Nandia Amitaria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GESA FIORE SAMUDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa GESA FIORE SAMUDRA, pada hari Selasa, tanggal 15 bulan Oktober tahun 2024, sekitar pukul 14.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Bun Gol, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa menghubungi Sdr. Sakir (DPO) menggunakan telpon Redmi milik Terdakwa dengan maksud membeli sabu milik sdr. Sakir (DPO). Kemudian terdakwa dan Sdr. Sakir (DPO) bersepakat untuk bertemu dirumah sdr. Sakir (DPO) yang beralamat di Dusun Bun Gol, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya terdakwa mendatangi rumah sdr. Sakir, setibanya dirumah sdr. Sakir (DPO) , terdakwa memberikan Sdr. Sakir (DPO) uang tunai sejumlah Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) bungkus sabu dengan berat 0.50 (nol koma lima nol) gram.  Selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) bungkus sabu tersebut kerumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bunkate Bat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Setelah tiba dirumahnya, terdakwa kemudian membagi sabu tersebut kedalam 4 (dua) poket plastik klip transparan menggunakan 2 (dua) pipet plastik yang telah diruncingkan. Kemudian terdakwa menyimpannya didalam 1 (satu) buah tas kecil warna coklat.
  • Kemudian pada pukul 17.22 WITA, terdakwa menggunakan  sabu tersebut di dapur rumah terdakwa. Pada saat yang bersamaan terdakwa didatangi oleh saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Baharudin, SH yang merupakan anggota pada Resnarkotika Polres Lombok Tengah yang mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait peredaran narkotika. Setelah menunjukan Surat Perintah, Saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Baharudin, SH melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Fauzi selaku Masyarakat. Dari hasil pengeledahan ditemukan:
  1. 2 (dua) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0.15 (nol koma satu lima) gram yang disisihkan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0.06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji laboraturium di BPOM dan sisanya 0.09 (nol koma nol Sembilan) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti di persidangan di pengadilan negeri praya
  1. 2 (dua) skop sabu yang terbuat dari pipet plastik
  2. 2 (dua) bendel plastik klip transparan
  3. 2 (dua) unit timbangan digital
  4. 1 (satu) unit handphone android warna biru merk Redmi
  5. 1 (satu) buah dompet kecil warna pink
  6. 1 (satu) buah tas kecil warna coklat
  7. 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam
  • Berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor 25/11941.06/2024 tanggal 18 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh I Wayan Suartika, S.E., selaku Kepala PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya, yang melakukan pengukuran, bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang derisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, didapat berat bersih (netto) 0.15 (Nol koma satu lima) gram, selanjutnya barang bukti dimaksud disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM Mataram dan 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk persidangan di Pengadialan Negeri Praya
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Hasil Pengujian Barang Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0743 tanggal 18 Oktober  2024, yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.S.i., selaku Katua Tim Penguji pada Balai POM di Mataram, bahwa Pemerian/organoleptis : Kristal putih transparan shabu dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya untuk menjual, membeli, menerima, menjadi pelantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa GESA FIORE SAMUDRA, pada hari Selasa, tanggal 15 bulan Oktober tahun 2024, sekitar pukul 17.22 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Bunkate Bat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

  • Pada hari sebagaimana disebutkan diatas, berawal dari laporan Masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di sekitar rumah terdakwa, Saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Baharudin, SH yang merupakan anggota pada Resnarkotika Polres Lombok Tengah bersama sama dengan saksi Fauzi selaku Masyarakat, melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa dirumah terdakwa di dusun Bunkate Bun, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.
  • Pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dapur rumahnya. Setelah dilakukan introgasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Sdr. Pagur (DPO) yang beralamat di Dusun Bun Gol, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Bahwa terdakwa membeli sabu tersebut pada hari yang sama  menggunakan uang tunai seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 4 (empat) poket kecil sabu. Kemudian terdakwa membawa sabu tersebut kerumahnya. Setelah dilakukan pengeledahan saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Baharudin SH dengan disaksikan saksi Fauzi menemukan:
  1. 2 (dua) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0.15 (nol koma satu lima) gram yang disisihkan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0.06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji laboraturium di BPOM dan sisanya 0.09 (nol koma nol Sembilan) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti di persidangan di pengadilan negeri praya
  2. 2 (dua) skop sabu yang terbuat dari pipet plastik
  3. 2 (dua) bendel plastik klip transparan
  4. 2 (dua) unit timbangan digital
  5. 1 (satu) unit handphone android warna biru merk Redmi
  6. 1 (satu) buah dompet kecil warna pink
  7. 1 (satu) buah tas kecil warna coklat
  8. 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam

Bahwa barang barang tersebut diakui oleh milik terdakwa yang keseleuruhannya ditemukan di dalam dapur rumah terdakwa.

  • Berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor 25/11941.06/2024 tanggal 18 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh I Wayan Suartika, S.E., selaku Kepala PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya, yang melakukan pengukuran, bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang derisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, didapat berat bersih (netto) 0.15 (Nol koma satu lima) gram, selanjutnya barang bukti dimaksud disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM Mataram dan 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk persidangan di Pengadialan Negeri Praya
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Hasil Pengujian Barang Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0743 tanggal 18 Oktober  2024, yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.S.i., selaku Katua Tim Penguji pada Balai POM di Mataram, bahwa Pemerian/organoleptis : Kristal putih transparan shabu dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

Atau

 

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa GESA FIORE SAMUDRA, Selasa, tanggal 15 bulan Oktober tahun 2024, sekitar pukul 17.22 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Bunkate Bat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana  menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiriyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

 

  • Berawal pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa Gesa Fiore Samudra yang mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. Pagur (DPO) seberat 0.50 (nol koma lima nol) gram disimpan oleh terdakwa didalam 4  bungkus plastik transparan dan dimasukan kedalam dompet kecil dengan maksud dipergunakan pada saat terdakwa menjaga kolam ikan milik kakek terdakwa.
  • Kemudian pada pukul 16.30 WITA terdakwa menggunakan sabu tersebut dengan cara terdakwa membuka salah satu plastik bening yang berisi sabu kemudian menghirup sabu menggunakan pipet plastik yang telah diruncingkan oleh terdakwa di dalam dapur rumah terdakwa. Selanjutanya terdakwa menghubungi salah teman terdakwa yang untuk bertemu namun teman terdakwa meminta terdakwa untuk menunggu karena teman terdakwa sedang bersiap siap. Sambil menunggu teman terdakwa yang sedang bersiap siap, pada pukul 17.22 WITA, terdakwa menggunakan sabu lagi dengan cara menghisap sabu tersebut menggunakan pipet plastik yang telah diruncingkan di dapur rumah terdakwa. Pada saat yang bersamaan terdakwa didatangi saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Baharudin, SH yang merupakan anggota pada Resnarkotika Polres Lombok Tengah bersama sama dengan saksi Fauzi selaku Masyarakat yang setelah menunjukan surat perintah penangkapan dan pengeledan melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa. Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti:
  • 2 (dua) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0.15 (nol koma satu lima) gram yang disisihkan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0.06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji laboraturium di BPOM dan sisanya 0.09 (nol koma nol Sembilan) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti di persidangan di pengadilan negeri praya
  • 2 (dua) skop sabu yang terbuat dari pipet plastik
  • 2 (dua) bendel plastik klip transparan
  • 2 (dua) unit timbangan digital
  • 1 (satu) unit handphone android warna biru merk Redmi
  • 1 (satu) buah dompet kecil warna pink
  • 1 (satu) buah tas kecil warna coklat
  • 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam

Bahwa barang barang tersebut diakui oleh milik terdakwa

  • Berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor 25/11941.06/2024 tanggal 18 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh I Wayan Suartika, S.E., selaku Kepala PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya, yang melakukan pengukuran, bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang derisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, didapat berat bersih (netto) 0.15 (Nol koma satu lima) gram, selanjutnya barang bukti dimaksud disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM Mataram dan 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk persidangan di Pengadialan Negeri Praya
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Hasil Pengujian Barang Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0743 tanggal 18 Oktober  2024, yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.S.i., selaku Katua Tim Penguji pada Balai POM di Mataram, bahwa Pemerian/organoleptis : Kristal putih transparan shabu dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) Nomor R/126/XII/KA/Pb.02/2024/BNNP tanggal 6 Desember 2024 ditandatangani oleh Plh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Selaku Ketua Tim TAT atas nama M. Ridwan, S.AP. dengan kesimpulan Terdakwa GESA FIORE SAMUDRA adalah seorang korban penyalahgunaan narkotika jenis shabu kategori berat dengan pola penggunaan ketergantungan. Tidak didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Sehingga perlu proses hukum dilanjutkan namun bisa mendapatkan Perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi.
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Hasil Pengujian Barang Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0743 tanggal 18 Oktober  2024, yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.S.i., selaku Katua Tim Penguji pada Balai POM di Mataram, bahwa Pemerian/organoleptis : Kristal putih transparan shabu dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengonsumsi narkotika golongan I bagi diri sendiri dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya