Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN Pya 1.Gupran
2.Kuwur
3.Muah
3.Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Cq Bupati Kabupaten Lombok Tengah
4.Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah
5.UPT Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluh/BKP3 Kecamatan Praya Tenga
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gupran
2Kuwur
3Muah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Husni tamrin, S.HGupran
2Husni tamrin, S.HKuwur
3Husni tamrin, S.HMuah
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Cq Bupati Kabupaten Lombok Tengah
2Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah
3UPT Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluh/BKP3 Kecamatan Praya Tenga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Permohonan Para Penggugat.

 

Bahwa, berdasarkan pada uraian dasar dan alasan Gugatan Para Penggugat di atas, sehingga dengan ini Para Penggugat mohon perkenannya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri  Praya Cq. Yang Mulia Majelis Hakim perkara ini, untuk memeriksa, menimbang dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

  1. Primair
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) terlebih dahulu atas Obyek Sengketa, yang telah diletakkan Pengadilan Nigeri Praya;
  3. Menyatakan Hukum bahwa, Obyek Sengketa adalah Hak Milik Para Penggugat, berdasarkan Persil No:81 Kelas II seluas 0,985 Ha, an. Amaq Suker Dusun Ledang, Desa Praya Timur No 17a, Kecamatan/Distrik Praya, yang sebagian dikuasai oleh UPT Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluh (BKP3) Kecamatan Praya Tengah seluas ±0,200 Ha, yang sekarang terletak Dusun Ledang, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas – batas sandingan sebagai berikut:

 

  • Sebelah Utara      : Pekarangan dan Sawah H. Fatah
  • Sebelah Timur : Jalan Raya
  • Sebelah Selatan  : Jalan dan Tanah Sawah Amak Suker/Sisa
  • Sebelah Barat      : Tanah Sawah Amak Suker/Sisa
  1. Menyatakan Hukum bahwa, Perbuatan Para Tergugat yang menjadikan Obyek Sengketa sebagai Aset Daerah Kabupetan Lombok Tengah oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 serta dikuasai oleh Tergugat 3 tanpa dasar dan alasan yang jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang apabila diperhitungkan kerugian yang diderita adalah sebagai berikut:
  1. Secara Materiel berupa uang sewa sebesar Rp. 1,500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila dihitung selama penguasaan dari tahun 1990 s/d tahun 2024 dengan perhitungan meningkatnya nilai uang maka kerugian materiel dari Para Penggugat sebesar Rp.500.000.000. (lima ratus juta rupiah);
  2. Secara in materiel telah merugikan Penggugat telah kehilangan harga dirinya di dalam pandangan masyarakat umum perbuatan-perbuatan Tergugat telah mengganggu ketenangan, kenyamanan, harkat martabatnya di Desa tempat tingggalnya sudah selayaknya Para Penggugat meminta ganti rugi inmaterial sebesar Rp.500.000.000. (lima ratus juta rupiah); 
  1. Menyatakan hukum segala bentuk surat baik berupa surat keterangan aset daerah terhadap obyek sengketa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum/kekuatan pembuktian, begitu juga dengan surat-surat lainnya seperti surat keterangan, catatan-catatan pada buku merah mengenai Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang tanpa sepengetahun Para Penggugat haruslah dikesampingkan;
  2. Menghukum kepada Para Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak daripada penguasaan Tanah Obyek Sengketa tersebut untuk mengosongkan, tanah Obyek Sengketa, masing - masing secara sukarela, selanjutnya untuk menyerahkan Tanah Obyek Sengketa secara sukarela pula kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat Negara yang berwenang (POLISI);
  3. Memerintahkan secara hukum, bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet;
  4. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum ;

II.   Subsidair.

Dan atau Jika Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak