Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2024/PN Pya LALU DEDY SUPRIADI 1.L.Moh. Multazam, S.Pd
2.SUCIATI
3.LALU ZAINURI
4.LALU SYARIFUDIN
5.LALE WAHYU NINGSIH
6.LALU MUH. IHSAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat 015/VI/SKBH/MHP NTB/2024
Penggugat
NoNama
1LALU DEDY SUPRIADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ardian Pebriyanto Adi, S.HLALU DEDY SUPRIADI
Tergugat
NoNama
1L.Moh. Multazam, S.Pd
2SUCIATI
3LALU ZAINURI
4LALU SYARIFUDIN
5LALE WAHYU NINGSIH
6LALU MUH. IHSAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah
2PT Bank BRI (Persero) Cq Bank BRI unit Ubung Kantor Cabang Praya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa Berdasarkan alasan-alasan di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum bahwa Lalu Wijanu alias Lalu Janu adalah pemilik sah atas obyek sengketa Seluas ±700 M2  yang di peroleh melalui jual-beli pada pada tanggal 6 oktober 1992 dengan batas-batas:

Sebelah Utara: Jalan

Sebelah Timur: Tanah LL. Dante

Sebelah Selatan: Tanah LL. Aje

  1. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat.
  1. Menyatakan menurut hukum penguasaan obyek sengketa oleh Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya, adalah tidak sah dan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa semua bentuk peralihan hak yang dilakukan Para Tergugat atas obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang telah memperoleh hak atau kuasa dari Para Tergugat untuk menyerahkan tanah yang menjadi obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa penghuni dan tanpa harta benda Para Tergugat bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
  4. Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat baik materiil maupun immaterial berupa:

 KERUGIAN MATERIIL

 Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah)

KERUGIAN IMMATERIIL

Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah).

Yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 974 tanggal 10 oktober 2006, atas nama Lalu Moh. Multazam ( Tergugat I), Lalu Janu ( orangtua Penggugat) dan Lalu Sabri (suami Tergugat II/orangtua Tergugat II, III, IV,V,VI) dan Surat Ukur Nomor: 768/ Sukarara/2006, tanggal 10 oktober 2006 atau surat – surat lainnya yang menyangkut tanah obyek sengketa kepada  Penggugat, kemudian Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama sertifikat SHM No 974 atas nama Lalu Moh. Multazam ( Tergugat I), Lalu Janu ( orangtua Penggugat) dan Lalu Sabri (suami Tergugat II/orangtua Tergugat II, III, IV,V,VI) menjadi atas nama Penggugat atau ahli warisnya;
  1. Menghukum Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah (TurutTergugat I) untuk membantu proses balik nama sertifikat SHM No 974/ Sukarara atas nama Lalu Moh. Multazam, Lalu Janu dan Lalu Sabri Tersebut;
  2. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor: 974 tanggal 10 oktober 2006, atas nama Lalu Moh. Multazam ( Tergugat I), Lalu Janu ( orantua Penggugat) dan Lalu Sabri (suami Tergugat II/orangtua Tergugat II, III, IV,V,VI) dan Surat Ukur Nomor: 768/ Sukarara/2006, tanggal 10 oktober 2006 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menyatakan sah sita jaminan berupa tanah  seluas ±700 M2 yang berlokasi di Blong Lauq Desa Sukarara Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Jalan

Sebelah Timur: TanahDante/ Itri

Sebelah Selatan: Tanah LL. Aje

  1. Menyatakan tindakan Tergugat I yang menjaminkan SHM No. 974 atas nama Lalu Mohammad Multazam ( Tergugat I), Lalu Janu ( orangtua Penggugat) dan Lalu Sabri (suami Tergugat II/orangtua tergugat II, III, IV,V,VI)  kepada Turut Tergugat II adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih secara dan sekaligus oleh Para Penggugat, karena lalai melaksanakan putusan perkara ini;
  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat dan Turut Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh  biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil, bijaksana dan bermanfaat ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak