Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Pya DYO INDRANATA I NENGAH LINGGA ARTAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-07/I/RES.1.2/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DYO INDRANATA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NENGAH LINGGA ARTAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa sejak bulan september 2023 sampai dengan sekarang telah terjadi tindak pidana memasuki tanah tanpa ijin yang berhak / Kuasanya yang sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 (1) Huruf a Undang – undang  No. 51 Prp tahun 1960 jo Undang –undang RI No.1 than 1961 tentang penetapan semua undang – undang darurat dan semua peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang sudah ada sebelumya tanggal 1 januari 1961 yang terjadi di Dsn pidada ds Sintung Kec Pringgarata Kab Lombok Tengah, pelaku mengusai tanah milik korban dengan cara mengampiling, memagar dengan menggunakan bambu dan menaruh 2 (dua) brugak di tanah milik korban berbuatan pelaku melakukan hal tersebut tanpa dasar yang jelas, yang mana korban I NENGAH AGUS PURNATA,selaku pelapor memiliki alas hak atau bukti kepemilikan yang jelas atas tanah tersebut berupa sertifikat dengan nomor :  yang terbit pada tahun 2019 yang di dapat dari warisan dari orang tuanya yang bernama I NENGAH SUDIARTA, bahwa tanah tersebut sudah di kusai olehnya  sejak 1970 sampai dengan sekarang hingga turun ke anaknya yang bernama I NENGAH AGUS PURNATA, selaku pelapor kemudian atas dasar waris tersebut korban mengurus penerbitan sertifikat atas nama dirinya yang terbit di tahun 2019 foto copy sertifikat terlampir di berkas perkara, pelaku I NENGAH LINGGA ARTANA, lahir di Gulinten mataram, tanggal 31 Desember 1970, umur  tahun, Pekerjaan (PNS),  Agama Hindu, Pendidikan terahir SMA, Kewarganegaraan Indonesia, alamat lingkungan glinten pagutan Ds.Pagutan.Kec. Mataram kota Mataram. baru masuk dan menguasai tanah milik korban di bulan September 2023 samapai dengan sekarang yang sebelumya tidak pernah mengusai tanah tanah tersebut alasan pelaku mengusai tanah tersebut bahwa dirinya masih mempunyai hak atas tanah itu kemudian memakai dan menggunakan foto copy SK landerpom yang terbit di tahun 1968 sebagai dasar untuk mengeklain tanah milik korban tersebut. Sebelum perkara di naik kan ke tahap penyidikan kami selaku pihak penyidik kepolisian resor Lombok tengah sudah melakukan upaya persuasive dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi agar bisa di selesaiakan secara kekeluargan akan tetapi upaya tersebut tidak menemui titik temu dan kesepakatan bersama pelaku memilih dan bersikeras bertahan di tanah milik korban, hingga penyidik melakukan gelar perkara interen untuk memberikan kepastian hukum kepada kobran terhadap perkara yang di laporkan kemudian setelah penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status menjadi penyidikan dan menetapkan status I NENGAH LINGGA ARTANA, lahir di Gulinten mataram, tanggal 31 Desember 1970, umur  tahun, Pekerjaan (PNS),  Agama Hindu, Pendidikan terahir SMA, Kewarganegaraan Indonesia, alamat lingkungan glinten pagutan Ds.Pagutan.Kec. Mataram kota Mataram. Menjadi tersangka penguasaan tanah tanpa ijin yang berhak / Kuasanya yang sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 (1) Huruf a Undang – undang  No. 51 Prp tahun 1960 jo Undang –undang RI No.1 than 1961 tentang penetapan semua undang – undang. Adapun landasan  penyidik menetapkan saudara NENGAH LINGGA ARTANA, sebagai tersangka bahwa telah terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaiamana yang di atur dalam pasal 184 KUHAP, 1.keterangan saksi 2 keterangan ahli 3.surat 4.petunjuk 5.keterangan terdakwa, 

Pihak Dipublikasikan Ya