Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan pada Nama, tempat dan tanggal lahir pemohon yaitu Subandi, lahir di Lombok tengah, pada tanggal 17 April 1974 yang seharusnya Irham, lahir di Lombok Tengah, pada tanggal 17 April 1972, sesuai dengan Ijazah anak pemohon dengan nomor 001/Mi.19.02.0138/PP.01.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022, buku nikah pemohon dan bukti pendukung lainnya
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|