Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
164/Pdt.P/2025/PN Pya SUBANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 164/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUBANDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah perbaikan pada Nama,  tempat dan tanggal lahir pemohon yaitu Subandi, lahir di Lombok tengah, pada tanggal 17 April 1974 yang seharusnya Irham, lahir di Lombok Tengah, pada tanggal 17 April 1972, sesuai dengan Ijazah anak pemohon dengan nomor 001/Mi.19.02.0138/PP.01.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022, buku nikah pemohon dan bukti pendukung lainnya
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak