Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PN Pya MUHAMMAD IRJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD IRJAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan  permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan Tahun Lahir Pemohon yang semula MUHAMMAD IRJAN lahir di Lantan pada 29 September 1999 yang seharusnya MUHAMMAD IRJAN lahir di Lantan pada 29 September 2001 sesuai dengan Ijazah Pemohon dengan Nomor Ijazah; MA-13 194001410;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak