Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya, dapat menerima Permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon lahir dengan Nama ABDUL MAJID, Tempat dan Tanggal Lahir di Minggat, 01 Juli 1967, sebagaimana tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran No. 5202-LT-28102024-0045, adalah orang yang sama dalam Identitas Pemohon bernama SANUSI, Tempat dan Tanggal Lahir di Puyung pada tanggal 31 Desember 1972, yang tercatat dalam PASPOR No. R617551, dan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI MATARAM;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|