Petitum |
- Bahwa Berdasarkan alasan-alasan di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum bahwa Lalu Wijanu alias Lalu Janu adalah pemilik sah atas obyek sengketa Seluas ±700 M2 yang di peroleh melalui jual-beli pada pada tanggal 6 oktober 1992 dengan batas-batas:
Sebelah Utara: Jalan
Sebelah Timur: Tanah Lalu Sentane
Sebelah Selatan: Tanah Lalu Aje
- Menyatakan menurut hukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian bagi Para Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum penguasaan obyek sengketa oleh Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya, adalah tidak sah dan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa semua bentuk peralihan hak yang dilakukan Para Tergugat atas obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang telah memperoleh hak atau kuasa dari Para Tergugat untuk menyerahkan tanah yang menjadi obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa penghuni dan tanpa harta benda Para Tergugat bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat baik materiil maupun immaterial berupa:
KERUGIAN MATERIIL
Rp. 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah)
KERUGIAN IMMATERIIL
Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah).
Yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 974 tanggal 10 oktober 2006, atas nama Lalu Moh. Multazam ( Tergugat I), Lalu Janu ( orangtua Para Penggugat) dan Lalu Sabri (suami Tergugat II/orangtua Tergugat II, III, IV,V,VI) dan Surat Ukur Nomor: 768/ Sukarara/2006, tanggal 10 oktober 2006 atau surat – surat lainnya yang menyangkut tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat, kemudian Para Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama sertifikat SHM No 974 tersebut menjadi atas nama Para Penggugat atau ahli waris dari Lalu Wijanu alias Lalu Janu;
- Menghukum Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah (TurutTergugat I) untuk membantu proses perubahan atau balik nama sertifikat SHM No 974/ Sukarara atas nama Lalu Moh. Multazam, Lalu Janu dan Lalu Sabri Tersebut;
- Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor: 974 tanggal 10 oktober 2006, atas nama Lalu Moh. Multazam ( Tergugat I), Lalu Janu ( orantua Para Penggugat) dan Lalu Sabri (suami Tergugat II/orangtua Tergugat II, III, IV,V,VI) dan Surat Ukur Nomor: 768/ Sukarara/2006, tanggal 10 oktober 2006 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan sah sita jaminan berupa tanah seluas ±700 M2 yang berlokasi di Blong Lauq Desa Sukarara Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Jalan
Sebelah Timur: TanahLalu Sentane
Sebelah Selatan: Tanah Lalu Aje
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang menjaminkan SHM No. 974 atas nama Lalu Mohammad Multazam ( Tergugat I), Lalu Janu ( orangtua Para Penggugat) dan Lalu Sabri (suami Tergugat II/orangtua Tergugat II, III, IV,V,VI) kepada Turut Tergugat II adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih secara sekaligus oleh Para Penggugat, karena lalai melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil, bijaksana dan bermanfaat ; |