Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.Luh Putu Esty Punyantari, S.H
2.Arin Pratiwi Quarta, S.H
3.Luh Putu Esty Punyantari, S.H
1.BQ IKA SUPARIYANI
2.M.MIS'AL SAQARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1132/N.2.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luh Putu Esty Punyantari, S.H
2Arin Pratiwi Quarta, S.H
3Luh Putu Esty Punyantari, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BQ IKA SUPARIYANI[Penahanan]
2M.MIS'AL SAQARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I BQ IKA SUPARIYANI dan Terdakwa II M. MIS’AL SAQARI bersama-sama dengan saksi SAPRUDIN (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi EDI SUTAWAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa I BQ IKA SUPARIYANI di Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------

  • Pada waktu dan tempat di atas, berawal pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WITA Terdakwa I menelfon Terdakwa II dengan tujuan Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I, saat itu Terdakwa II sedang berada di Toko Moster Praya. Sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa II menuju rumah Terdakwa I yang beralamat di Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah. Sesampainya di rumah Terdakwa I, terdapat saksi SAPRUDIN sedang menonton TV dengan Terdakwa I di rumah tersebut, kemudian Terdakwa II memakaikan semir rambut pada Terdakwa I. Sekitar pukul 23.00 WITA saksi EDI SUTAWAN keluar dari kamar Terdakwa I lalu menghampiri saksi SAPRUDIN dan para terdakwa yang sedang duduk di ruang tamu. Kemudian saksi SAPRUDIN mengeluarkan narkotika jenis sabu yang dibawanya lalu 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu diberikan kepada saksi EDI SUTAWAN dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu diberikan kepada para terdakwa dan ada narkotika jenis sabu lainnya digunakan bersama-sama para terdakwa, saksi SAPRUDIN serta saksi EDI SUTAWAN dengan cara memasukkan pada pipa kaca dalam rangkaian alat hisap bong milik Terdakwa I lalu dihisap bergantian. Setelah itu, para terdakwa yang sebelumnya telah menerima sabu dari saksi SAPRUDIN bersepakat menerima sabu dari saksi SAPRUDIN sebagai imbalan karena telah membantu menjual Narkotika jenis sabu, kemudian para terdakwa menyimpan sabu tersebut di bawah kolong kulkas di ruang belakang rumah untuk digunakan oleh para terdakwa saja. Setelah itu datang saksi SULISTIONO PAJRI, saksi AHMAD ZULFIKAR dan saksi LALU RAHMAN JAYADI ke rumah Terdakwa I. Saat Terdakwa I sedang duduk-duduk bersama Terdakwa II, saksi SAPRUDIN, saksi EDI SUTAWAN, saksi SULISTIONO PAJRI, saksi AHMAD ZULFIKAR dan saksi LALU RAHMAN JAYADI di dalam rumah Terdakwa I pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 00.15 WITA, saksi SUPARDI, saksi ERWIN BAHARIE dan saksi MILA FITRIANI bersama dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba dengan menunjukkan surat tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa disaksikan oleh saksi SUYADI, S.Sos selaku Kepala Lingkungan. Kemudian saat penggeledahan dilakukan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di bawah kolong kulkas yang posisinya diruang belakang rumah, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong) yang ditemukan diruang belakang (dapur), 1 (satu) buah gunting kecil warna biru di ruang tengah, 1 (satu) buah pipa kaca di ruang tengah dibawah Kasur bulu, 1 (satu) unit Handphone Iphone 12 Promax warna biru milik Terdakwa I dan 1 (satu) unit handphone merk infinix warna abu metalik milik Terdakwa II sedangkan saat saksi MILA FITRIANI melakukan penggeledahan pada badan Terdakwa I tidak ditemukan barang bukti lainnya dan saat saksi SUPARDI melakukan penggeledahan pada badan Terdakwa II juga tidak ditemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Setelah itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengumpulkan barang bukti tersebut, kemudian para terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu adalah milik para terdakwa yang diperoleh dari saksi SAPRUDIN.
  • Bahwa terdakwa I bersepakat dengan terdakwa II untuk membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza No. Nomor: 23.117.11.16.05.0637.K tanggal 08 Desember 2023 yang diketahui dan ditanda tangani  oleh Manajer Teknis Laboratorium Obat dan Napza I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si., dengan kesimpulan sample tersebut mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor 398/11941.12/2023 tanggal 05 Desember 2023 hal Penimbangan BB Narkoba an. Tersangka BQ IKA SUPARIYANI,Dkk yang diterbitkan Pegadaian Cabang Praya menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 gram dengan rincian 0,08 gram digunakan dalam Uji BPOM Mataram dan 0,08 gram untuk persidangan.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

                                                                                   ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I BQ IKA SUPARIYANI dan Terdakwa II M. MIS’AL SAQARI bersama-sama dengan saksi SAPRUDIN (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi EDI SUTAWAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa I BQ IKA SUPARIYANI di Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanamandengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat di atas, saat Terdakwa I sedang duduk-duduk bersama Terdakwa II, saksi SAPRUDIN, saksi EDI SUTAWAN, saksi SULISTIONO PAJRI, saksi AHMAD ZULFIKAR dan saksi LALU RAHMAN JAYADI di dalam rumah Terdakwa I pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 00.15 WITA, saksi SUPARDI, saksi ERWIN BAHARIE dan saksi MILA FITRIANI bersama dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba dengan menunjukkan surat tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa disaksikan oleh saksi SUYADI, S.Sos selaku Kepala Lingkungan. Kemudian saat penggeledahan dilakukan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di bawah kolong kulkas yang posisinya diruang belakang rumah, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong) yang ditemukan diruang belakang (dapur), 1 (satu) buah gunting kecil warna biru di ruang tengah, 1 (satu) buah pipa kaca di ruang tengah dibawah Kasur bulu, 1 (satu) unit Handphone Iphone 12 Promax warna biru milik Terdakwa I dan 1 (satu) unit handphone merk infinix warna abu metalik milik Terdakwa II sedangkan saat saksi MILA FITRIANI melakukan penggeledahan pada badan Terdakwa I tidak ditemukan barang bukti lainnya dan saat saksi SUPARDI melakukan penggeledahan pada badan Terdakwa II juga tidak ditemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Setelah itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengumpulkan barang bukti tersebut, kemudian para terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu adalah milik para terdakwa yang diperoleh dari saksi SAPRUDIN.
  • Bahwa terdakwa I bersepakat dengan terdakwa II untuk membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza No. Nomor: 23.117.11.16.05.0637.K tanggal 08 Desember 2023 yang diketahui dan ditanda tangani  oleh Manajer Teknis Laboratorium Obat dan Napza I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si., dengan kesimpulan sample tersebut mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor 398/11941.12/2023 tanggal 05 Desember 2023 hal Penimbangan BB Narkoba an. Tersangka BQ IKA SUPARIYANI,Dkk yang diterbitkan Pegadaian Cabang Praya menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 gram dengan rincian 0,08 gram digunakan dalam Uji BPOM Mataram dan 0,08 gram untuk persidangan.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------

Pihak Dipublikasikan Ya