Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2025/PN Pya Yuliana Nadia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Sabtu, 01 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yuliana Nadia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGUNG RESTU MAULANA GANI, S.H.Yuliana Nadia
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan sah Perbaikan tahun lahir dan nama orang tua pemohon yaitu  YULIANA NADIA lahir di GN. Telawek pada tanggal 23-07-1999 dan memiliki orang tua bernama Serne dan aisah yang seharusnya YULIANA NADIA lahir di GN. Telawek pada tanggal 23-07-2003 dan memiliki orang tua bernama Serne dan Mianim sebagaimana tercantum dalam ijazah dan identitas Pemohon lainnya.
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mendaftar perbaikan  identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku register yang disediakan untuk itu.
  4. Membebaskan segala biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak