Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
175/Pdt.P/2025/PN Pya | Muhasan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 175/Pdt.P/2025/PN Pya | ||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya agar sudi kiranya memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah perbaikan Nama, Tanggal, Bulan dan tahun lahir yaitu Jumaah lahir di Gerunung pada tanggal 31 Desember 1985 sesuai dengan ijazah pemohon Nomor: 20 OA oa 0018140 tertanggal 11 juni 1997 yang dikeluarkan oleh Kepala sekolah SD Negeri Kwangrundun dan bukti surat pendukung lainnya; 3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mendaftar kan perbaikan identitas tersebut pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Tengah untuk di catat pada buku Register yang disediakan untuk itu; 4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |