Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa ia Terdakwa ENDRA MAHENDRA pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira Pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, beralamat di Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 16.00 wita terdakwa ENDRA MAHENDRA pergi menuju rumah Sdri. INAQ MUS (DPO) yang beralamat di Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah sampai dirumah Sdri. INAQ MUS, terdakwa ENDRA MAHENDRA langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk membeli sabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram. Setelah membeli narkotika tersebut, terdakwa ENDRA MAHENDRA pergi meninggalkan rumah Sdri. INAQ MUS menuju rumah saksi DAMI RISKI (penunututan dalam berkas perkara terpisah). Pada pukul 20.00 wita terdakwa ENDRA MAHENDRA tiba dirumah saksi DAMI RISKI, setelah itu terdakwa ENDRA MAHENDRA meminjam timbangan digital milik saksi DAMI RISKI yang akan digunakan untuk menimbang narkotika jenis sabu tersebut. Pada saat terdakwa ENDRA MAHENDRA menimbang narkotika jenis sabu tersebut, saksi DAMI RISKI menegur terdakwa ENDRA MAHENDRA dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa ENDRA MAHENDRA memberikan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan baru dibayarkan oleh saksi DAMI RISKI sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Pada pukul 23.30 wita pada saat terdakwa ENDRA MAHENDRA hendak pulang kemudian saksi DAMI RISKI membeli kembali narkotika jenis sabu kepada terdakwa ENDRA MAHENDRA sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi DAMI RISKI memberikan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga jumlah keseluruhan narkotika yang dijual oleh terdakwa kepada saksi DAMI RISKI sebanyak 15 (lima belas) gram seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan baru dibayarkan sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). setelah itu terdakwa ENDRA MAHENDRA pulang kerumahnya dengan membawa sisa narkotika tersebut
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 21.30 wita pada saat Terdakwa ENDRA MAHENDRA berada di Jalan Raya Dusun Lolat Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah datang Saksi LALU KHARISMA SIDIKARA dan Saksi LALU ARMY FHINARTHA selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ENDRA MAHENDRA dan disaksikan oleh Saksi HARIS SAPUTRA yang merupakan masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 2 (dua) buah Hp Android warna silver merek VIVO dan Hp Android warna hitam merek OPPO dan Uang sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diakui kepemilikan barang tersebut merupakan milik Terdakwa ENDRA MAHENDRA. Setelah itu Terdakwa ENDRA MAHENDRA dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya Nomor 3340/11941.07/2025 tanggal 12 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112, diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 13,88 (tiga belas koma delapan delapan) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0.08 (nol koma nol delapan) gram sehingga sisanya menjadi (Netto) 13,8 (tiga belas koma delapan) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0268 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si telah dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,1840 (nol koma satu delapan empat nol) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa ENDRA MAHENDRA tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa ENDRA MAHENDRA pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira Pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, beralamat di Jalan Raya Dusun Lolat Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 21.30 wita pada saat Terdakwa ENDRA MAHENDRA berada di Jalan Raya Dusun Lolat Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah datang Saksi LALU KHARISMA SIDIKARA dan Saksi LALU ARMY FHINARTHA selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ENDRA MAHENDRA dan disaksikan oleh Saksi HARIS SAPUTRA yang merupakan masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 2 (dua) buah Hp Android warna silver merek VIVO dan Hp Android warna hitam merek OPPO dan Uang sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diakui kepemilikan barang tersebut merupakan milik Terdakwa ENDRA MAHENDRA. Setelah itu Terdakwa ENDRA MAHENDRA dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 16.00 wita terdakwa ENDRA MAHENDRA pergi menuju rumah Sdri. INAQ MUS (DPO) yang beralamat di Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah sampai dirumah Sdri. INAQ MUS, terdakwa ENDRA MAHENDRA langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk membeli sabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram. Setelah membeli narkotika tersebut, terdakwa ENDRA MAHENDRA pergi meninggalkan rumah Sdri. INAQ MUS menuju rumah saksi DAMI RISKI (penunututan dalam berkas perkara terpisah). Pada pukul 20.00 wita terdakwa ENDRA MAHENDRA tiba dirumah saksi DAMI RISKI, setelah itu terdakwa ENDRA MAHENDRA meminjam timbangan digital milik saksi DAMI RISKI yang akan digunakan untuk menimbang narkotika jenis sabu tersebut. Pada saat terdakwa ENDRA MAHENDRA menimbang narkotika jenis sabu tersebut, saksi DAMI RISKI menegur terdakwa ENDRA MAHENDRA dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa ENDRA MAHENDRA memberikan narkotika jenis sabu tersebut dengan total keseluruhan sebanyak 15 (lima belas) gram seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan baru dibayarkan oleh saksi DAMI RISKI sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Setelah itu terdakwa ENDRA MAHENDRA pulang kerumahnya dengan membawa sisa narkotika tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya Nomor 3340/11941.07/2025 tanggal 12 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112, diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 13,88 (tiga belas koma delapan delapan) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0.08 (nol koma nol delapan) gram sehingga sisanya menjadi (Netto) 13,8 (tiga belas koma delapan) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0268 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si telah dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,1840 (nol koma satu delapan empat nol) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa ENDRA MAHENDRA tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
|