Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.Bth/2021/PN Pya 1.Baiq Saerah
2.Baiq gemuh
3.Baiq Menuh
1.Ni Wayan sulasmi
2.Ni Ketut diastini
3.Haji Muhamad kasim
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 88/Pdt.Bth/2021/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 04 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Baiq Saerah
2Baiq gemuh
3Baiq Menuh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad akhyar,shBaiq Saerah
2Muhammad akhyar,shBaiq gemuh
3Muhammad akhyar,shBaiq Menuh
Tergugat
NoNama
1Ni Wayan sulasmi
2Ni Ketut diastini
3Haji Muhamad kasim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan/dalil-dalil tersebut diatas, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:

 

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pelawan
  2. Menyatakan Perlawanan Para pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.
  3. Menyatakan Para pelawan adalah Pelawan yang jujur.
  4. Menyatakan bahwa benar Para Pelawan adalah ahli waris dari alm. Amaq Ayunah
  5. Menyatakan bahwa benar tanah yang tersita adalah tanah yang belum dibagi waris.
  6. Menyatakan bahwa benar tanah Tersita dikuasai secara turun temurun sampai saat ini oleh Para Pelawan

 

  1. Menyatakan Para Pelawan adalah pemilik sah dari tanah dengan nomor sertifikat 104 atas nama Lalu Darwilang dan tanah dengan No. SPPT (NOP) : 52.02.120.008.009-0035.0 serta tanah dengan No. SPPT (NOP) : 52.02.120.008.009-0036.0 atas nama Lalu Karne, yang diperoleh dari warisan orang tua para pelawan dan belum dibagi waris.

 

  1. Menyatakan tanah Sita Eksekusi adalah cacat hukum dan harus ditolak karena tidak sesuai dengan penetapan sita eksekusi nomor : 12/PEN-Pdt.Sita.EKS/2019/PN.Pya dengan yang Tersita.
  2. Memerintahkan untuk mengangkat kembali penetapan sita eksekusi tanggal 4 September 2019 dengan Nomor :12/PEN-Pdt.Sita.EKS./2019/PN.Pya dan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 12/BA-SITA-EKS/2018/PN.Pya, tertanggal 11 Desember 2019.

 

  1. Menyatakan Hukum terhadap tanah yang menjadi jaminan hutang dengan akta hipotik No.23/HP/1989 adalah tidak dapat dilaksanakan (An Exekusitabel)
  2. Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk pada Putusan ini.
  3. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain.
  4. Menghukum Para  Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita 1 dan 2 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR

Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak