Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2025/PN Pya 1.INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH
2.BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
3.HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
4.Fajar Said S.H,LL.M
5.Wanda Meidina Akhmad,SH
AMIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 246/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5709/N.2.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH
2BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
3HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
4Fajar Said S.H,LL.M
5Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AMIR bersama dengan saksi AERUDIN Alias SON (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira Pukul 02.00 WITA atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan September 2024,  atau masih di tahun 2024 bertempat di Kos-kosan Desa Bagu Keamatan Pringgerate Kabupaten Lombok Tengah , atau pada tempat-tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Praya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada ada hari Minggu tangal 15 September 2024 sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa bersama Saksi AERUDIN Alias SON minum tuak di Desa Batu Karang Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, setelah selesai minum tuak Terdakwa dan saksi AEURUDIN Als SON berniat melakukan pencurian, kemudian sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa dan saksi  AEURUDIN Als SON pulang dengan berjalan kaki, pada saat meliwati area persawahan Terdakwa melihat sebuah rumah kos yang ada pekarangannya  dikelilingi tembok, Terdakwa kemudian mencoba mencari tahu apa saja yang ada di dalam rumah kos tersebut dengan cara Terdakwa memanjat dan mengintip dari atas tembok, dari hasil pengamatan Terdakwa  melihat terdapat 4 (empat) unit sepeda motor di garasi rumah kos tersebut, selanjutnya Terdakwa dan saksi AEURUDIN Als SON langsug menuju gerbang pintu belakang, kemudian dengan menggunakan besi Terdakwa mencongkel bagian tembok tempat masuknya grendel yang menempel, setelah grendel terbuka Terdakwa dan saksi AEURUDIN Als SON masuk ke garasi dari 4 (empat) sepeda motor yang ada, 2 (dua) diantaranya tidak terkunci setang yakni HONDA SCOOPY dan HONDA VARIO, selanjutnya terdakwa bersama saksi AEURUDIN Als SON membawa kedua sepeda motor tersebut keluar melalui gerbang pintu belakang rumah kos tersebut, sekitar 100 meter dari lokasi Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa bersama saksi AEURUDIN Als SON membongkar paksa bagian kabel kelistrikan di sekitar penutup kunci kontak dengan menyambungkan kabel kontak dan kabel aki, dan Terdakwa behasil menghidupkan Sepeda Honda Vario dan  Sepeda Motor Honda Scoopy  warna coklat hitam dengan no mesin: JM31E-2307753 dan No Rangka: MH1JM3127KK313414,  selanjutnya Terdakwa dan saksi AEURUDIN Als SON membawa pulang sepeda motor tersebut menuju kerumah Terdakwa yang berlamat di Dusun Batu Karang, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah untuk menyembunyikan sepeda motor tersebut dan akan rencananya Terdakwa jual.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 19 September 2024, Terdakwa meminta bantuan saksi Supardi untuk menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy  warna coklat hitam dengan no mesin: JM31E-2307753 dan No Rangka: MH1JM3127KK313414 dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), namun sepeda motor tersebut hanya berhasil dijual seharga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), sekitar pukul 15.00 Wita Saksi Supardi mengambil bagian dari hasil penjualan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan menyerahkan sisanya sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian Terdakwa membagi uang tersebut kepada saksi AERUDIN ALS SON masing-masing sejumlah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Dan selanjutnya terhadap untuk sepeda motor Honda Vario Terdakwa menjualnya sekitar bulan September 2024 kepada seseoranga yang tidak dikenal dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa bagi dengan saksi AERUDIN ALS SON masing-masing sejumlah Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi GATEK PRIBADI ASHA SUTA mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 21.000.000, (dua puluh satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

               

Perbuatan Terdakwa AMIR bersama dengan saksi AERUDIN Alias SON (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke- 5 KUHP.---------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya