Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2023/PN Pya I WAYAN SEMADI, S.H 1.HAJI LALU MUSLIM
2.SAHIREP ALIAS BAIQ SAHIREP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 9/Pid.C/2023/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/946/VI/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I WAYAN SEMADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAJI LALU MUSLIM[Penahanan]
2SAHIREP ALIAS BAIQ SAHIREP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Berdasarkan fakta - fakta dan pembahasan tersebut diatas yaitu Analisa kasus dan Analisa Yuridis dapat disimpulkan bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023, hari Kamis tanggal 16 Maret 2023, sekitar Jam : 16.30 Wita dan pada bulan April 2023, bertempat di obyek tanah sawah yang terletak di Bat Pesaut, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, K.ab.Lombok Tengah atau setidak-tidaknya diwilayah hukum Pengadilan Negeri Praya telah terjadi tindak pidana “Memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah “ yang dilakukan oleh tersangka HAJI LALU MUSLIM, Laki-laki, Lahir Lahir di Bagek Rebak, 31 Desember 1969, umur 52 tahun, pekerjaan Petani, Agama islam, Suku sasak, Kewarganegaraan Indonesia, sudah kawin, Pendidikan terakhir SMA, Alamat tempat  tinggal : Dusun Bagek Rebak, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kab.Lombok Tengah, NIK : 5202060107450098, No.HP : 087859242701, dan tersangka SAHIREP ALIAS BAIQ SAHIREP, perempuan, Lahir di Bagek Rebak, 01 Juli 1975, umur 47 tahun, pekerjaan Petani, Agama islam, Suku sasak, Kewarganegaraan Indonesia, sudah kawin, Pendidikan terakhir tidak pernah sekolah, Alamat tempat  tinggal : Dusun Bagek Rebak, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kab.Lombok Tengah, NIK : 5202064107630005, No.HP : 087859242701 dengan cara menebar Jerami dan menanam kacang kedelai.

 

  1. Berdasrkan keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka membenarkan bahwa kejadian masuk keareal perasawahan yang secara sah milik HAJI LALU WRE BAKTI dengan tanpa seijin dari pemilik atau penguasa obyek tanah sawah, selanjutnya melakukan kegiatan menebar Jerami pada Hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 dan hari kamis tanggal 16 Maret 2023, selanjutnya pada Bulan April 2023 kedua tersangka menanam kacang kedelai pada obyek tanah sawah tersebut.

 

  1. Terhadap tersangka HAJI LALU MUSLIM dan tersangka SAHIREP ALIAS BAIQ SAHIREP dapat disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a PRP Nomor 51 Tahun 1960 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1961 tentang penetapan semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan diancam karena memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya