Dakwaan |
Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 407 KUHP, yang terjadi sekitar tahun 2022, pukul 08.00 wita bertempat di Dusun Busa Desa Bunut Baok Kec. Praya Kab. Lombok Tengah, dengan korban atas nama MUSNIAH sedang memagar tanah sawah miliknya dengan menggunakan potongan kayu banten dan kayu waru sedangkan pagarnya menggunakan kayu bambu yang mana dasar daripada korban melakukan pemagaran tersebut adalah berdasarkan putusan pengadilan agama praya dengan nomor 422/Pdt.G/2018/PA.Pra, tanggal 14 Juli 2022, namun tiba – tiba pada saat MUSNIAH melakukan pemagaran datang SUARNI dan mencabut serta membuang pagar tersebut. |