Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G/2025/PN Pya PT CAIRNS PROPERTY GROUP PT MANGO SEASON DEVELOPMENT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 106/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat 08/PDT.PMH/MTR/10/2025
Penggugat
NoNama
1PT CAIRNS PROPERTY GROUP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHDAN, S.H.PT CAIRNS PROPERTY GROUP
Tergugat
NoNama
1PT MANGO SEASON DEVELOPMENT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KUTA HEIGHTS DEVELOPMENT
2KANTOR NOTARIS dan PPAT ONI MONIKA, S.H., M.Kn,
3DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LOMBOK TENGAH
4DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LOMBOK TENGAH,
5BADAN PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tindakan dan atau Perbuatan  Tergugat yang mendirikan bangunan berupa area kamar mandi, struktur bangunan, serta dinding penahan tanah baru di atas dan/atau bersinggungan dengan dinding penahan milik Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian Materil sebesar Rp35.550.000.000 (tiga puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta rupiah), dan bunga 6% (enam porsen) pertahun dari Rp35.550.000.000 (tiga puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) yang dihitung sejak gugatan ini didaftarakan sampai dipenuhinya putusan ini kepada Penggugat, dengan rincian:
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian ImMateril sebesar Rp5.000.000.000 ( lima miliar Rupiah) kepada Penggugat,
  5. Menghukum Tergugat untuk merobohkan bangunan berupa area kamar mandi, struktur bangunan, serta dinding penahan tanah baru di atas dan/atau bersinggungan dengan dinding penahan milik Penggugat apabila dipandang perlu Bantuan dari Kepolisian dan atau Alat Negara Lainnya;
  6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan Perkara aqu o;
  7. Menetapkan, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak