| Petitum |
PRIMAIR
Berdasarkan uraian di atas, Para PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya agar berkenan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
-
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
-
Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi karena tidak melunasi sisa pembayaran atas pembelian tanah milik Para Penggugat sebesar Rp 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah);
-
Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) karena telah menjual tanah yang belum sepenuhnya menjadi miliknya;
-
Menyatakan sah dan berharga transaksi jual beli tanah antara PARA PENGGUGAT dan para TERGUGAT I atas luas tanah 60 are di Dusun Jurang Tangkluk, Desa Tanak Beak, Batukliang Utara, Lombok Tengah;
-
Menyatakan tidak sah transaksi jual beli tanah antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas luas tanah 60 are di Dusun Jurang Tangkluk, Desa Tanak Beak, Batukliang Utara, Lombok Tengah, hingga TERGUGAT I membayarkan tuntutan PENGGUGAT I sebagaimana dijelaskan dalam point. 6, 7 dan 8 berikut.
-
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar sisa pembayaran jual beli tanah sebesar Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus;
-
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar bunga keterlambatan (moratoir) sebesar Rp 43.200.000 (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus;
-
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat karena merasa dibohongi terkait pelunasan dan tudingan dari keluarga terhadap penggugat, bahwa penggugat telah menyembunyikan hasil penjualan tanah;
-
Mengabulkan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik PARA TERGUGAT, berupa:
-
Tanah/bangunan milik Tergugat di Jl. Tulip 3 No 35 BTN Sweta RT/RW 002/282.Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB.
-
Aset lain milik Tergugat yang akan ditemukan kemudian, guna menjamin pembayaran kerugian Para Penggugat;
-
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini;
-
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari pihak Tergugat;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |