| Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD RAMLI Alias TUAN LI pada hari sabtu tanggal 14 April 2018 sekitar jam 19.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2018, bertempat di Dusun Jontlak, Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika saksi Marzuki berboncengan dengan saksi Ahmad Syukran menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam melewati dijalan raya Dusun Jontlak Desa Darek Kec. Praya Barat Daya mengalami kecelakaan yang mana sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Marzuki bersama dengan saksi Ahmad Syukran menabrak dari arah belakang sepeda motor Honda Revo yang dikendarai oleh Dedi Winarta sehingga kedua pengendara terjatuh dari sepeda motor, lalu kemudian saksi Marzuki berusaha bangun dengan cara mengangkat sepeda motor yang dikendarainya namun saat itu juga terdakwa lari keluar dari rumahnya menuju tempat tabrakan sambil berteriak “maling” sehingga atas teriakan dari terdakwa tersebut saksi Marzuki melepas kembali sepeda motor miliknya dan berlari ke arah barat namun baru sekitar 5 (lima) meter saksi Marzuki telah dihadang oleh warga yang telah mendengar teriakan “maling” dari terdakwa sehingga menyebabkan saksi Marzuki ditendang dan dipukuli oleh warga sampai masuk kedalam got/saluran air, sedangkan saksi Ahmad Syukran melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Marzuki.
- Bahwa terdakwa mengetahui sebenarnya saksi Marzuki bukan maling/pencuri melainkan orang yang etrlibat kecelakaan lalu lintas.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi Marzuki mengalami luka robek pada bagian kepala kiri, pada bagian kepala belakang luka robek kemudian luka lecet dibagian pipi kanan serta luka lecet dibagian siku sebelah kiri.
- Bahwa beradasarkan Visum Et Repertum dari RSUD Praya nomor 445/370/IV/2018/RSUD-P tanggal 18 April 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Baiq Sholatia Furqonie selaku dokter pemeriksa pada RSUD Praya dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Luka robek pada kepala bagian depan dan belakang
- Luka lecet dan bengkak pada siku sebelah kiri
Dengan kesimpulan : pada saat dilakukan pemeriksaan korban laki-laki umur dua puluh empat tahun ditemukan luka robek pada kepala bagian depan dan belakang, luka lecet dan bengkak pada siku sebelah kiri, yang tidak menutup kemungkinan akibat berbenturan dengan benda padat.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHPidana. |