Dakwaan |
Kronologis terjadinya peristiwa tindak pidana tersebut adalah Sekitar tahun 2022 yaitu korban yang merupakan anak kandung ( Pewaris ) dari alm. Saudara AMAQ BINE yang memiliki sertipikat di atas tanah seluas 2.180 m2 yang terletak di Dsn Petiwung, Desa.Sukadana, Kec. Pujut, Kab. Loteng, dengan Nomor Sertipikat SHM 0008, merupakan tanah pekarangan yang didapatkan dengan cara membeli dari Almh. INAQ ASIP yang merupakan ibu tiri dari saudara AMAQ BINE pada tahun 1996 terjadi jual bei, sehinga menerbitkan sertipikat Tanggal 15 April 1998, namun di karenkan sertipikat tersebut hilang yang aslinya sehingga Korban a.n BINARIA ALS BINE menerbitkan sertipikat pengganti pada tanggal 15 Maret 2024, dan tanah tersebht di kausia saat ini oleh tiga orang tersangka atas nama : 1.CIPIR Als INAQ KIAM, 2. SASIH Als INAQ SORENG, 3. LIGAM Als INAQ JULI yang merupakan bibik dari Pekapor yaitu saudara Kandung nbeda Ibu dengan alm. Bapak pelapor atas nama BENCUL Als AMAQ BINE yang mengusia tanah pekarangn tersebut mulai tahun 2006 dengan cara membuat rumah bedek(non Permanen) namun semasa hidup BICUT Als AMAQ BINE tidak mengizinkan tanah tersebut ditempati oleh ketiga orang tersangka tersebut namun ketiga tersangka tetap mengusia tanah tersebut, dan pada Tahun 2022 anak dari alm. BICUT Als AMAQ BINE atas nama BINARIA ALS BINE yang merupakan anak kandung (pewaris) yaitu pelapor sendiri meminta tanah milik alm. Bapaknya namun tersangka tidak mau menyerahkan dengan alsan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik ibu kandungnya atas nama Almh. RINIP Als INAQ ASIP yang tidak mengakui bahwa almh. ibunya pernah menjual tanah tersebut kepada siapun dan tanah tersebut di dpatakn dengan cara membeli yaitu harta bawaan pernikahan dan alas hak tanah tersebut tersangka memiliki SPPT terakhir tahun 2023 dengan nomor SPPT : 52.02.020.011.028-0048.0, atas nama INAQ ASIP dan masih mengusai tanah tersebut sampai saat ini dengan cara membagi tiga tanah tersebut saat ini yaitu sebelah selatan di kausia oleh saudari CIPIR ALS INAQ KIAM dengan cara membangun rumah permanen saat ini dan pengusaan dari tahun 2006 sd saat ini, bagian tengah dikuasai oleh suadari LIGAM Als INAQ YULI dengan cara membangun rumah permanen dan rumah tersebut di buatkan dari bantuan pemerintah yang di kausia dari tahun 2006 sd saat ini, dan sebelah Utara tanah tersebut di kausia oleh saudari SASIH ALS INAQ SORENG dengan cara membangun Kos Kosan dan kios yang di jadikan lansung tempat tinggal dan mengusia dari tahun 2019 sd saat ini, dan sekitar bulan juni 2024 di lakukan mediais di Polsek Pujut namun tidak menmukan solusi sehingga melaporkan Ke polres Lombok Tengah atas perbuatan dari ketiga tersangka untuk di proses secara hukum yang berlaku. |