Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.Toufan Hazmi Haidi,S.H
REMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2241/N.2.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2Toufan Hazmi Haidi,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia terdakwa REMAN pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Saksi L. Afandy Marta Kusuma (dilakukan penuntutan terpisah) tepatnya pada Dusun Bermong Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

 

Perbuatan terdakwa REMAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa REMAN pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Sdr Supriadi tepatnya di Dusun Semunduk, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa mengambil dompet kecil warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu dan pergi menuju rumah Sdr. Supriadi di Semunduk, Desa Mertak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah, sesampainya dirumah Sdr. Supriadi, Sdr. Supriadi tidak sedang berada dirumah tetapi Terdakwa yang memang dekat dengan Sdr. Supriadi langsung masuk kerumah karena pintu dalam keadaan tidak terkunci, melihat keadaan sekitar yang sepi Terdakwa mengambil dompet kecil warna hijau dan mengeluarkan 1 (satu) pocket jenis sabu, 1 (satu) pocket jenis sabu tersebut Terdakwa pecah menjadi 5 (lima) pocket dengan tujuan 1 (satu) pocket Terdakwa pakai dan 4 (empat) pocket Terdakwa jual dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian datang polisi yaitu saksi Juadi dan saksi Febrian yang sebelumnya mendapat informasi adanya transaksi narkotika, terhadap Terdakwa dilakukan penggeladahan dan hasilnya ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu)  buah dompet kecil warna hijau, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah skop terbuat dari plastik, 1 (satu) buah Hp Android yang seluruhnya dalam posisi tergeletak di lantai. Berikutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa berangkat ke rumah Saksi L. Afandy Marta Kusuma yang beralamat di Dusun Bermong Bilelando, Kec. Praya Timur, Kab. Lombok Tengah, sesampainya di rumah Saksi L. Afandy Terdakwa memesan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara berhutang terlebih dahulu dan oleh Saksi L. Afandy langsung disepakatinya, selanjutnya Saksi L. Afandy mengambil satu bungkus narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok dan memberikannya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pulang kerumanya di Bumbang, Desa Mertak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah. Sesampai dirumah Terdakwa menaruh narkotika jenis sabu yang dibeli dari Saksi L. Afandy kedalam dompet kecil warna hijau.----------------------------------------------------------------
  • Berita Acara Penimbangan Lampiran surat nomor 10.d/1701.01/2025 tanggal 17 Januari 2025, PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya telah melakukan penimbangan barang bukti tersangka berupa 5 (lima) buah bungkus plastik klip transparan yang berisikan kirstal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu, dengan berat bersih (netto) keseluruhan 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dan disisihkan 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM di Mataram dan sisa 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram untuk kepentingan barang bukti dipersidangan.-------------------------
  • Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0055 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram didapatkan kesimpulan dari sampel dengan nomor 25.117.11.16.05.0055.K milik Tersangka REMAN adalah benar mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.-----------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa REMAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya