Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
218/Pdt.P/2025/PN Pya RIO SAHAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 218/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIO SAHAJI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
2. Menyatakan sah perbaikan Tahun Lahir Pemohon yang semula tertulis RIO SAHAJI tempat tanggal Sambik Ngelah 18 Januari 2001 menjadi atas nama RIO SAHAJI tempat tanggal lahir Sambik Ngelah 18 Januari 2005 sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Tsanawiyah milik pemohon
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku registrasi yang disediakan untuk itu
4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak