Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
12/Pid.C/2023/PN Pya | I PUTU SUHARDIKA | MOHAMMAD RAMDAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pid.C/2023/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-135/XII/2023/Sek.Kws.Mandali | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---Pada hari ini senin tanggal sebelas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga,sekitar Pukul 08.00 wita saya :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- : RAMDAN, S.H.: ------------------------------------------------------- Pangkat IPDA NRP 88030696, Jabatan selaku penyidik pada kantor Kepolisian tersebut diatas, berdasarkan Skep Penyidik Nomor : Kep /136 / II / 2023, tanggal , 27 Februari 2023, bersama - sama dengan :-------------
-------------------------------------------------: KHAIRUL EFENDI :--------------------------------------------------- Pangkat Briptu, Nrp 92080645, jabatan selaku penyidik pada kantor tersebut diatas, berdasarkan Skep Kapolda NTB No. Pol. : Skep / 137 / II / 2023, Tanggal 27 Febaruari 2023, dan Surat Perintah Penyidikan No.Pol.: SP. Sidik/24.a/XII/RES.1.8/2023/Polsek Kawasan Mandalika, tanggal 07 Desember 2023, selanjutnya Penyidik membuatkan Berita Acara Pendapat ( Resume ) Tindak Pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP:------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |