Dakwaan |
Pertama
Bahwa para Terdakwa, yaitu Terdakwa I ROHADI dan Terdakwa II SUMEKAR WADI pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024, sekitar pukul 17.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di Tahun 2024, bertempat di Dusun Tunjang Desa Pagutan Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 WITA Terdakwa II SUMERKAR WADI tiba dirumah Terdakwa I ROHADI yang bertempat di Dusun Tunjang Desa Pagutan Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka untuk mendapatkan narkotika golongan I jenis Shabu, namun dikarenakan gaji dari Terdakwa II SUMEKAR WADI belum terbayarkan dan akan terbayarkan pada sekitar pukul 18.00 WITA sehingga Terdakwa II SUMEKAR WADI hendak untuk berhutang Shabu pada Terdakwa I ROHADI senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun Terdakwa I ROHADI menolaknya dan mengatakan kepada Terdakwa II SUMEKAR WADI untuk menunggu hingga gaji dari Terdakwa II SUMEKAR WADI terbayarkan, dimana Terdakwa I ROHADI akan memberikan Shabu jika ada uang dari Terdakwa II SUMEKAR WADI yang kemudian Terdakwa II SUMEKAR WADI menunggu dirumah Terdakwa I ROHADI.
- Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2024, sekitar pukul 17.40 WITA saksi AHMAD RIANTO dan saksi FERI NOVA PRATAMA petugas kepolisian yang tergabung dalam Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I ROHADI dan Terdakwa II SUMEKAR WADI yang bertempat di Dusun Tunjang Desa Pagutan Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, sebagaimana pada saat dilakukan penggeledahan didapati 1 (satu) bungkus klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 9 (sembilan) bendel klip kosong transparan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah korek api kompor, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk MELVANT, 1 (satu) unit handphone warna hitam merk REALMI, 1 (satu) unit Handphone warna putih merk SAMSUNG dan uang tunai sejumlah Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) didalam rumah, dipekarangan rumah, termasuk pada kandang ayam dan kandang kambing milik dari Terdakwa I ROHADI.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian tertanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh I Wayan Suartika, SE selaku Kepala PT Pegadaian Cabang Praya, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4(empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat keseluruhan berat bersih (netto) 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram.
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24..0063 dengan nomor kode sampel 24.117.11.16.05.0058.K tertanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku Ketua Tim Pengujian yang menerangkan bahwa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat diikat dengan benang warna putih berlak segel dengan bentuk kristal putih transparan diduga shabu, sebagaimana “Sampel Tersebut Mengandung Metamfetamin. Metamfetamin Termasuk Narkotika Golongan I.”
- Bahwa Terdakwa I ROHADI dan Terdakwa II SUMEKAR WADI tidak memiliki kompetensi dibidang farmasi maupun izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan para Terdakwa tidak berkorelasi dengan barang bukti tersebut.
---------------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------
ATAU
Kedua:
Bahwa para Terdakwa, yaitu Terdakwa I ROHADI dan Terdakwa II SUMEKAR WADI pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024, sekitar pukul 17.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di Tahun 2024, bertempat di Dusun Tunjang Desa Pagutan Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang sudah disebut diatas saksi AHMAD RIANTO dan saksi FERI NOVA PRATAMA petugas kepolisian yang tergabung dalam Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I ROHADI dan Terdakwa II SUMEKAR WADI yang bertempat di rumah Terdakwa I ROHADI yang beralamatkan di Dusun Tunjang Desa Pagutan Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, dikarenakan saksi AHMAD RIANTO dan saksi FERI NOVA PRATAMA mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana narkotika yang sering terjadi, pada saat saksi AHMAD RIANTO dan saksi FERI NOVA PRATAMA tiba dirumah Terdakwa I ROHADI, saksi AHMAD RIANTO dan saksi FERI NOVA PRATAMA melihat Terdakwa II SUMEKAR WADI sedang berada di ruang tamu dan Terdakwa I ROHADI sedang berada di halaman rumah, yang mana pada saat itu dilakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) bungkus klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 9 (sembilan) bendel klip kosong transparan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah korek api kompor, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk MELVANT, 1 (satu) unit handphone warna hitam merk REALMI, 1 (satu) unit Handphone warna putih merk SAMSUNG dan uang tunai sejumlah Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) didalam rumah, dipekarangan rumah, termasuk pada kandang ayam dan kandang kambing milik dari Terdakwa I ROHADI. Setelah itu saksi Ahmad Rianto dan saksi Feri Nova Pratama menanyakan tentang status kepemilikan barang-barang tersebut kepada Terdakwa I ROHADI, yang kemudian terdakwa menyampaikan jika barang-barang tersebut adalah milik dari Terdakwa I ROHADI yang hendak di beli oleh Terdakwa Terdakwa II SUMEKAR WADI pada 27 Januari 2024 pukul 18.00 WITA;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian tertanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh I Wayan Suartika, SE selaku Kepala PT Pegadaian Cabang Praya, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4(empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat keseluruhan berat bersih (netto) 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram.
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24..0063 dengan nomor kode sampel 24.117.11.16.05.0058.K tertanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku Ketua Tim Pengujian yang menerangkan bahwa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat diikat dengan benang warna putih berlak segel dengan bentuk kristal putih transparan diduga shabu, sebagaimana “Sampel Tersebut Mengandung Metamfetamin. Metamfetamin Termasuk Narkotika Golongan I.”
- Bahwa Terdakwa I ROHADI dan Terdakwa II SUMEKAR WADI tidak memiliki kompetensi dibidang farmasi maupun izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menguasai, memiliki, menyimpan menyediakan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan para Terdakwa tidak berkorelasi dengan barang bukti tersebut.
------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |