Petitum |
Berdasarakan alasan-alasan tersebut diatas, para pemohon memohon kepada ketua pengadilan negeri praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menentapkan sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
- Menyatkan sah perubahan nama anak para pemohon yang Misna Seftihana menjadi Lilik Nuraini
- Memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perubahan nama anak tesebut pada kantor dinas kependududkan dan pencatatan sipil kabupaten Lombok Tengah untuk di catat pada buku register yang di sedikan untuk itu
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada para pemohon demikan permohonan ini diajukan oleh para pemohon. Terimakah.
|