Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2024/PN Pya HAJI KAMARUDIN Kepala Cabang PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. Cabang Praya, Kabupaten Lombok Tengah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAJI KAMARUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU SAIFUL BAHRUN,SHHAJI KAMARUDIN
Tergugat
NoNama
1Kepala Cabang PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. Cabang Praya, Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan seluruh alasan-alasan yang di uraiakan Penggugat di atas maka Penggugat melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :

MENGADILI

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan/atau mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan, perjanjian Penggugat dengan Tergugat tersebut adalah melanggar peraturan perundang-undangan untuk itu perjanjian tersebut dinyatakan tidak sah menurut hukum;
  3. Menyatakan, perbuatan Tergugat yang tidak mematuhi Permenkeu RI nomor : 122 Tahun 2023 dan Peraturan OJK No. 22 tahun 2023 adalah Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan hukum, segala tindakan pelelangan Jaminan milik Penggugat harus pula dinyatakan tidak sah.
  5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menghentikan proses Lelang tersebut selama Tergugat tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain :

  1. Mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak