Petitum |
Bahwa berdasarkan seluruh alasan-alasan yang di uraiakan Penggugat di atas maka Penggugat melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan/atau mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan, perjanjian Penggugat dengan Tergugat tersebut adalah melanggar peraturan perundang-undangan untuk itu perjanjian tersebut dinyatakan tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan, perbuatan Tergugat yang tidak mematuhi Permenkeu RI nomor : 122 Tahun 2023 dan Peraturan OJK No. 22 tahun 2023 adalah Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan hukum, segala tindakan pelelangan Jaminan milik Penggugat harus pula dinyatakan tidak sah.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menghentikan proses Lelang tersebut selama Tergugat tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain :
- Mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono).
|