Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Pya PT.Maybank Indonesia Finance Kepolisian Resort Lombok Tengah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat LP/B/125/V/2024/POLRES LOTENG/POLDA NTB
Pemohon
NoNama
1PT.Maybank Indonesia Finance
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Lombok Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa lembaga Praperadilan merupakan salah satu mekanisme kontrol dan pengawasan secara horizontal terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang penyidik atau penuntut umum dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum dalam kerangka criminal justice system. Hal ini bertujuan agar penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan tetap mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan atas hak asasi manusia. Sebab tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.

Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan merujuk pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law.

Bahwa merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

< !--[if !supportLists]-->1     <;!--[endif]-->Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

< !--[if !supportLists]-->2     <;!--[endif]-->Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

    1. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

Bahwa selanjutnya diatur dalam Pasal 77 KUHAP tentang praperadilan sebagai berikut:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

    1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

< !--[if !supportLists]-->2     <;!--[endif]-->ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Pihak Dipublikasikan Ya