Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Praya melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan Permohonan ini dapat menetapkan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama NURSIDAH NIK 5202027112820369 Jenis Kelamin Perempuan, Tempat Tanggal Lahir Tandek 31 Desember 1982, Warga Negara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Beralamat di Tandek, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan Orang yang bernama SAIDAH jenis kelamin Perempuan, Tempat Lahir SAINAH 31 Desember 1982 adalah orang yang sama;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki Nama dan Tempat lahir Pemohon yang semula di Pasport Nomor: U 363288 tercatat atas nama SAIDAH jenis kelamin Perempuan, Tempat Tanggal Lahir SAINAH 31 Desember 1982, Menjadi NURSIDAH jenis kelamin Perempuan Tempat Tanggal Lahir Tandek 31 Desember 1982;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada kantor imigrasi kelas 1 Mataram unit layanan pasport untuk mencatat perbaikan/perubahan nama dan Tempat Lahir Pemohon dalam pasport Pasport Nomor: U 363288 tertulis dan tercatat atas nama SAIDAH jenis kelamin Perempuan, Tempat Lahir SAINAH 31 Desember 1982, Menjadi NURSIDAH jenis kelamin Perempuan Tempat Tanggal Lahir TANDEK 31 Desember 1982;
- Membebankan biaya menurut hukum.
|