Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
275/Pdt.P/2025/PN Pya Baiq Rosida Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 275/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Baiq Rosida
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUL RIZAL, S.SyBaiq Rosida
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Memberikan ijin kepada PEMOHON ( Baiq Rosida )  untuk  membawa dan tetap tinggal bersama salah satu anaknya yaitu RHOSIAN KHORUL AZAM , laki-laki ±14 tahun, di luar Negeri ( Australia) dan   menjalani hak dan kewajibanya sebagai orang tua sekaligus  wali dari anak tersebut  sesuai dengan kentuan peraturan yang berlaku.
  3. Membebankan Seluruh Biaya Perkara Kepada Pemohon.

Atau,

bila mana majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya, ( Ex Aequo  et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak