Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2024/PN Pya 1.Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
2.Nandia Amitaria, S.H
KHAERUL ARSONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1956 /N.2.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
2Nandia Amitaria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAERUL ARSONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------- Bahwa ia Terdakwa KHAERUL ARSONI, pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di pertokoan yang beralamat di Jalan Raya Puyung Dusun Buntalo Desa Nyerto Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan suatu kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuYang dilakukan dengan cara sebagai berikut:                                                                                       

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan diatas, berawal dari Terdakwa Khaerul Arsoni berangkat dari rumahnya di Dusun Tanak Awu Bat Desa Tanak Awu bersama dengan teman terdakwa Kaherul Arsoni atas nama Lalu Muhammad Aljuani menggunakan Sepedah Motor Yamaha Mio Soul warna kuning keemasan milik teman Terdakwa Khaerul Arsoni. Kemudian Saat melewati di pertokoan di Jalan Raya Puyung Dusun Buntalo Desa Nyerto Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, terdakwa melihat situasi yang sepi lalu timbul niat Terdakwa Khaerul Arsoni untuk melakukan pencurian di toko bangunan milik saksi Sahri dan toko sembako milik saksi Saidur Hasan. Selanjutnya terdakwa Khaerul Arsoni meminta untuk diturunkan Sekolah yang terletak disamping Pertokoan di Bererong, Buntalo, Desa Nyerot, Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah dan Terdakwa Khaerul Arsoni meminta teman terdakwa Khaerul Arsoni untuk pergi.

Saat itu terdakwa Khaerul Arsoni dengan berjalan kaki menuju tembok belakang toko bangunan milik saksi Sahri Kemudian terdakwa Khaerul Arsoni. Kemudian memanjat naik melalui tembok belakang Toko bangunan milik saksi Sahri sampai ke lantai dua toko tersebut. Setelah itu Terdakwa Khaerul Arsoni merusak cor coran yang berada di atap toko bangunan dengan cara terdakwa Khaerul Arsoni menggeser geser asbes dengan tangannya sehingga cor coran pada asbes rusak. Kemudian Terdakwa Khaerul Arsoni masuk melompat sambil memegang batangan besi cor yang ada di sana, sambil pelan pelan turun ke dalam lantai kedua melalui tangga yang sudah dibuat awalnya sebagai akses turun ke dalam pertokoan bangunan milik saksi Sahri. Lalu Terdakwa Khaerul Arsoni turun ke lantai satu dan  tanpa izin mengambil 1 (satu) Cass Drow yang berada di atas meja kasir dengan cara terdakwa Khaerul Arsoni melepaskan cass drow dengan kabelnya kemudian Terdakwa Khaerul Arsoni membawa Cass Drow tersebut ke lantai dua dan meletakan cass drow tersebut.

Setelahnya Terdakwa Khaerul Arsoni Masuk ke toko Sembako milik saksi Saidur Hasan yang terletak disebelah toko bangunan milik saksi Saidur Hasan dengan menggunakan tangga penghubung kedua toko tersebut, kemudian, terdakwa Khaerul Arsoni turun ke lantai 1 (satu) toko sembako milik saksi Saidur Hasan dan langsung menuju ke arah kasir dan terdakwa Khraerul Arsoni tanpa izin mengambil uang tunai sejumlah Rp.240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) di laci kasir yang tidak terkunci dan menyimpannya di dalam kantong celana Terdakwa Khaerul Arsoni. Kemudian Terdakwa Khaerul Arsoni tanpa izin  saksi Saidur Hasan mengambil beberapa pack rokok surya 12 sebanyak 19 pack   yang terdiri dari  10 bungkus isi perpacknya , rokok clas mild 16 sebanyak 2 Pack clas mild 12 sebanyak 1 pack di laci kaca yang tidak terkunci dengan cara mengeser kaca pada laci tersebut. Setelahnya terdakwa Khaerul Arsoni membungkus barang barang tersebut menggunakan sarung yang berada di dalam toko sembako milik saksi Saidur Hasan

Beberapa Waktu kemudian, Terdakwa Khaerul Arsoni mendengar suara warga yang berteriak maling sehingga Terdakwa Khaerul Arsoni meninggalkan barang barang tersebut di dekat kasir dan berlari menuju kelantai dua dan bersembunyi disana. Kemudian pintu rolling door toko bangunan terbuka dan terdakwa diamankan oleh polisi di lantai dua toko sembako milik saksi Saidur Hasan. Akibat perbuatan terdakwa Khaerul Arsoni, Saksi Saidur Hasan mengalami kerugian sebesar Rp. 7.300.000 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------- Bahwa ia Terdakwa KHAERUL ARSONI, pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di pertokoan yang beralamay di Jalan Raya Puyung Dusun Buntalo Desa Nyerto Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan, mencoba mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan suatu kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuYang dilakukan dengan cara sebagai berikut:                                                                                       

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan diatas, berawal dari Terdakwa Khaerul Arsoni berangkat dari rumahnya di Dusun Tanak Awu Bat Desa Tanak Awu bersama dengan teman terdakwa Kaherul Arsoni atas nama Lalu Muhammad Aljuani menggunakan Sepedah Motor Yamaha Mio Soul warna kuning keemasan milik teman Terdakwa Khaerul Arsoni. Kemudian Saat melewati di pertokoan di Jalan Raya Puyung Dusun Buntalo Desa Nyerto Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, terdakwa melihat situasi yang sepi lalu timbul niat Terdakwa Khaerul Arsoni untuk melakukan pencurian di toko bangunan milik saksi Sahri dan toko sembako milik saksi Saidur Hasan. Selanjutnya terdakwa Khaerul Arsoni meminta untuk diturunkan Sekolah yang terletak disamping Pertokoan di Bererong, Buntalo, Desa Nyerot, Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah dan Terdakwa Khaerul Arsoni meminta teman terdakwa Khaerul Arsoni untuk pergi.

Saat itu terdakwa Khaerul Arsoni dengan berjalan kaki menuju tembok belakang toko bangunan milik saksi Sahri Kemudian terdakwa Khaerul Arsoni. Kemudian memanjat naik melalui tembok belakang Toko bangunan milik saksi Sahri sampai ke lantai dua toko tersebut. Setelah itu Terdakwa Khaerul Arsoni merusak cor coran yang berada di atap toko bangunan dengan cara terdakwa Khaerul Arsoni menggeser geser asbes dengan tangannya sehingga cor coran pada asbes rusak. Kemudian Terdakwa Khaerul Arsoni masuk melompat sambil memegang batangan besi cor yang ada di sana, sambil pelan pelan turun ke dalam lantai kedua melalui tangga yang sudah dibuat awalnya sebagai akses turun ke dalam pertokoan bangunan milik saksi Sahri. Lalu Terdakwa Khaerul Arsoni turun ke lantai satu dan  tanpa izin mengambil 1 (satu) Cass Drow yang berada di atas meja kasir dengan cara terdakwa Khaerul Arsoni melepaskan cass drow dengan kabelnya kemudian Terdakwa Khaerul Arsoni membawa Cass Drow tersebut ke lantai dua dan meletakan cass drow tersebut.

Setelahnya Terdakwa Khaerul Arsoni Masuk ke toko Sembako milik saksi Saidur Hasan yang terletak disebelah toko bangunan milik saksi Saidur Hasan dengan menggunakan tangga penghubung kedua toko tersebut, kemudian, terdakwa Khaerul Arsoni turun ke lantai 1 (satu) toko sembako milik saksi Saidur Hasan dan langsung menuju ke arah kasir dan terdakwa Khraerul Arsoni tanpa izin mengambil uang tunai sejumlah Rp.240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) di laci kasir yang tidak terkunci dan menyimpannya di dalam kantong celana Terdakwa Khaerul Arsoni. Kemudian Terdakwa Khaerul Arsoni tanpa izin  saksi Saidur Hasan mengambil beberapa pack rokok surya 12 sebanyak 19 pack   yang terdiri dari  10 bungkus isi perpacknya , rokok clas mild 16 sebanyak 2 Pack clas mild 12 sebanyak 1 pack di laci kaca yang tidak terkunci dengan cara mengeser kaca pada laci tersebut. Setelahnya terdakwa Khaerul Arsoni membungkus barang barang tersebut menggunakan sarung yang berada di dalam toko sembako milik saksi Saidur Hasan

Beberapa Waktu kemudian, Terdakwa Khaerul Arsoni mendengar suara warga yang berteriak maling sehingga Terdakwa Khaerul Arsoni meninggalkan barang barang tersebut di dekat kasir dan berlari menuju kelantai dua dan bersembunyi disana. Kemudian pintu rolling door toko bangunan terbuka dan terdakwa diamankan oleh polisi di lantai dua toko sembako milik saksi Saidur Hasan. Akibat perbuatan terdakwa Khaerul Arsoni, Saksi Saidur Hasan mengalami kerugian sebesar Rp. 7.300.000 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo Pasal 53 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya