Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2024/PN Pya Ade Hasna Fauziah, 1.M.AZRUL ZULMAWARDI als RUN
2.DIAN OLGAN ALS DAGUL
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 173/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3344/N.2.11/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ade Hasna Fauziah,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.AZRUL ZULMAWARDI als RUN[Penahanan]
2DIAN OLGAN ALS DAGUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I M. AZRUL ZULMAWARDI alias RUN bersama-sama dengan Terdakwa II DIAN OLGAN
alias DAGUL pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu
lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih
termasuk dalam tahun 2024 bertempat di parkiran pangkas rambut BARBERBOSS yang beralamat di Dusun
Mong Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara
ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,
perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------
-------------
 Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi JAMES PETER HARRISON
mendatangi pangkas rambut BARBERBOSS untuk potong rambut kemudian saksi JAMES PETER
HARRISON memarkirkan 1 ( satu ) unit Sepeda Motor VARIO 125 merk HONDA warna Merah tahun
pembuatan 2023, dengan Nomor Polisi DR 4172 UV, Noka : MH1JMC114PK254109, Nosin: JMC1E-
1254128. STNK A.n HAKIMAN HUDANA dalam keadaann tidak dikunci stang dan kunci masih menempel
di sepeda motor. Selanjutnya datang Terdakwa I M. AZRUL ZULMAWARDI alias RUN bersama Terdakwa II
DIAN OLGAN alias DAGUL di Pangkas rambut BARBERBOSS dengan berboncengan menggunakan sepeda
motor SUPRA merk HONDA. Setelah itu Terdakwa I M AZRUL MAWARDI alias RUN masuk ke dalam
sedangkan Terdakwa II DIAN OLGAN alias DAGUL menunggu di luar, kemudian Terdakwa II DIAN OLGAN
alias DAGUL melihat sepeda motor Sepeda Motor VARIO 125 merk HONDA dengan Nomor Polisi DR 4172
UV yang terparkir dengan kunci yang masih menempel sehingga timbul niat Terdakwa II DIAN OLGAN
alias DAGUL untuk membawa sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa II DIAN OLGAN alias DAGUL
menyalakan dan membawa sepeda motor tersebut tanpa izin dan sepengetahuan penyewa yaitu saksi
JAMES PETER HARRISON maupun pemilik sepeda motor yaitu saksi HAKIMAN HUDANA. Setelah itu
Terdakwa I M. AZRUL MAWARDANI ikut langsung meninggalkan tempat pangkas Rambut. Setelah
Terdakwa II DIAN OLGAN alias DAGUL berhasil membawa sepeda motor lalu Terdakwa II DIAN OLGAN
alias DAGUL langsung menghubungi saudara NENDI alias INDI (DPO), untuk menukar sepeda motor,
kemudian sekitar Pukul 18.30 WITA Terdakwa II DIAN OLGAN alias DAGUL bertemu dengan saudara
NENDI alias INDI (DPO) di Alfamart Dusun Mong Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah
untuk menggadaikan motor tersebut dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) namun saudara NENDI
alias INDI (DPO) baru memberikan uang kepada Terdakwa II DIAN OLGAN alias DAGUL sebesar Rp.
2.000.000.- (dua juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa DIAN OLGAN alias DAGUL bagikan kepada
Tersangka M AZRUL MAWARDI alias RUN sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).
 Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa yang telah mengambil sepeda motor VARIO 125 merk HONDA
warna Merah tahun pembuatan 2023, dengan Nomor Polisi DR 4172 UV, Noka : MH1JMC114PK254109,
Nosin: JMC1E-12541. STNK A.n HAKIMAN HUDANA mengakibatkan Saksi HAKIMAN HUDANA mengalami
kerugian sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
-------------------------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat
(1) ke- 4 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya