| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 10 Februari 2018;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas kepada Penggugat sebesar Rp. 426.000.000., (Empat Ratus Dua puluh Enam Juta Rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan barang jaminan berupa Rumah Pribadi yang terletak di Sengkerang 1, Desa Sengkerang dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Barat : Rumah Warga
- Sebelah Selatan : SDN 1 Sengkerang
- Sebelah Timur : SDN 1 Sengkerang
- Sebelag Utara : Rumah warga
Untuk disita dan dilelang apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini secara sukarela.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |