Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RADIL RAMDANI bersama-sama dengan saudara EMI (DPO), saudara EZAR (DPO), dan saudara HERU (DPO) pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu malam dalam bulan November atau setidak-tidaknya dalam pada waktu lain bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam rumah saksi Mariyam di Dusun Pepao Tengah Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupatan Lombok Tengah atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa sedang bermain game (mobile legends) di Pos perempatan Jalan Dusun Pepao Desa Lekor Kecamatan Janapria, selanjutnya sekira pukul 24.00 Wita Terdakwa berjalan menuju rumah saksi Mariyam dan memanggil anak saksi Tolip untuk memastikan bahwa saksi Mariyam dan anak saksi Talip sudah tidur. Setelah itu Terdakwa mengintip melalui jendela rumah saksi Mariyam dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA RX-King 135cc, warna hijau Nomor Polisi DK 2239 WJ, Nomor Mesin: 3KA-403560 dan Nomor Rangka: MH33KA008YK429443 milik anak saksi Talip, Karena anak saksi Talip tidak menjawab panggilan Terdakwa, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa langsung pergi ke rumah saudara EMI (DPO) yang tidak jauh dari rumah saksi Mariyam. Setibanya di rumah saudara EMI (DPO), Terdakwa bertemu dengan saudara EMI (DPO), saudara EZAR (DPO), dan saudara HERU (DPO). Terdakwa kemudian mengatakan, “Ada sepeda motor RX KING, lokasi sepi” yang dijawab oleh saudara EZAR (DPO) dengan “Piran teh?” (Ya, ayo). Terdakwa lalu berkata, “Nane teh lamun bau” (Sekarang ayo kalau bisa), dan dijawab oleh saudara EZAR (DPO), “Aok teh” (Ya, ayo). Terdakwa melanjutkan, “Bareh lamun payu bareh ko leto boyak” (Nanti kalau jadi, nanti saya cari lagi). Setelah itu, Terdakwa keluar dari rumah saudara EZAR (DPO) untuk bermain game mobile legends, beberapa saat kemudian Terdakwa kembali mengajak saudara EZAR (DPO) untuk pergi ke rumah saksi Mariyam, yang kemudian diikuti oleh saudara EMI (DPO) dan saudara HERU (DPO).
- Sesampainya di pos perempatan, Terdakwa bersama saudara EMI (DPO), saudara EZAR (DPO), dan saudara HERU (DPO) duduk di pos tersebut untuk mengamati situasi sekitar. Setelah merasa situasi aman, sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas sekira pukul 01.30 Wita kemudian Terdakwa bersama saudara HERU (DPO) masuk ke pekarangan rumah saksi Mariyam dan menuju ke bagian belakang rumah, sementara itu, saudara EZAR (DPO) dan saudara EMI (DPO) tetap berada di pos. Terdakwa kemudian melihat pintu rumah saksi Mariyam yang sedikit renggang serta terkunci dari dalam, dengan kunci yang terbuat dari kayu dan dipaku pada kusen pintu, yang mana kunci dari kayu tersebut longgar dan dapat terkunci sendiri jika pintu digoyang-goyang dari luar. Setelah itu untuk membuka pintu tersebut, Terdakwa menggunakan sendok makan yang telah dibawa dan dipersipakan sebelumnya, dengan cara memasukkan gagang sendok makan tersebut ke sela-sela daun pintu hingga pintu tersebut terbuka, tanpa merusak pintu tersebut.
- Selanjutnya, Terdakwa memanggil saudara EZAR (DPO) dan saudara EMI (DPO) yang masih berada di pos untuk berjaga-jaga di belakang rumah saksi Mariyam. Setelah itu, Terdakwa bersama saudara HERU (DPO) masuk ke dalam rumah. Terdakwa langsung menuju ke kamar anak saksi Talip yang sedang tidur, kemudian Terdakwa mengambil 1 unit HP merek VIVO Y02 warna hijau dan 1 unit HP merek REDMI 9 warna biru yang sedang dicas, sementara itu, saudara HERU (DPO) mengambil 1 buah tas obat yang berisi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA RX-King 135cc, warna hijau Nomor Polisi DK 2239 WJ, Nomor Mesin: 3KA-403560 dan Nomor Rangka: MH33KA008YK429443 milik anak saksi Talip yang berada di ruang tamu dengan kunci motor yang masih terpasang pada sepeda motor tersebut. Terdakwa kemudian mengeluarkan sepeda motor tersebut melalui pintu belakang dengan cara menuntunnya. Setelah sepeda motor berhasil dikeluarkan dan berada di luar, saudara HERU (DPO) keluar dari rumah tersebut. Kemudian Terdakwa kembali menuntun sepeda motor tersebut sampai berjarak 200 (dua ratus) meter dari rumah saksi Mariyam, lalu Terdakwa memarkir motor tersebut dipinggir jalan, dan mendatangi saudara EMI (DPO), saudara EZAR (DPO), dan saudara HERU (DPO) yang berada di pos dengan mengatakan “sepeda motor tersebut saya akan menjualnya, nanti terima hasil penjualan saja dari saya” kemudian saudara EMI (DPO), saudara EZAR (DPO), dan saudara HERU (DPO) mengatakan “yasudah”. Kemudian Terdakwa meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor YAMAHA RX-King 135cc, 1 unit HP merek VIVO Y02 warna hijau milik anak saksi Talip dan 1 unit HP merek REDMI 9 milik dan 1 buah tas obat yang berisi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) milik saksi Mariyam, membawanya ke kos Terdakwa di Udayana Mataram, selanjutnya Terdakwa menjual 1 unit HP merek VIVO Y02 warna hijau milik anak saksi Talip dan 1 unit HP merek REDMI 9 milik saksi Mariyam kepada orang tidak dikenal yaitu pengguna jalan di Kecamatan Kruak Kabupaten Lombok Timur dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA RX-King 135cc, warna hijau Nomor Polisi DK 2239 WJ, Nomor Mesin: 3KA-403560 dan Nomor Rangka: MH33KA008YK429443 telah dicat atau dipilok dengan warna hitam pada seluruh bagian motor (full body). Selain itu, Terdakwa juga melepaskan Nomor Polisi sepeda motor tersebut agar dapat digunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya, saudara EMI (DPO) menanyakan hasil penjualan sepeda motor tersebut, dan Terdakwa menjawab bahwa sepeda motor tersebut telah dijual dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian, Terdakwa memberikan hasil penjualan tersebut sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang akan dibagi dua antara saudara EMI (DPO) dan saudara HERU (DPO). Selain itu, Terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saudara EMI (DPO) untuk diserahkan kepada saudara EZAR (DPO).
- Bahwa Terdakwa bersama sama dengan saudara EMI (DPO), saudara EZAR (DPO), dan saudara HERU (DPO) telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA RX-King 135cc, warna hijau Nomor Polisi DK 2239 WJ, Nomor Mesin: 3KA-403560 dan Nomor Rangka: MH33KA008YK429443 dan 1 unit HP merek VIVO Y02 warna hijau milik anak saksi Talip dan 1 unit HP merek REDMI 9 warna biru dab 1 buah tas obat yang berisi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) milik saksi Mariyam tanpa izin dan sepengetahun anak saksi Talip dan saksi Mariyam.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama sama dengan saudara EMI (DPO), saudara EZAR (DPO), dan saudara HERU (DPO), saksi Mariyam dan anak saksi Talip mengalami kerugian sekitar Rp. 28.300.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa RADIL RAMDANI bersama-sama dengan saudara EMI (DPO), saudara EZAR (DPO), dan saudara HERU (DPO), sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-4 KUHP. |