Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2026/PN Pya 1.Fajar Said S.H,LL.M
2.Ni Ketut Indah Primadani, SH
3.Wanda Meidina Akhmad,SH
HERMAN JAYADI ALS BELO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-218/N.2.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fajar Said S.H,LL.M
2Ni Ketut Indah Primadani, SH
3Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN JAYADI ALS BELO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

                Bahwa Terdakwa HERMAN JAYADI Alias BELO pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira Pukul 07.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Batun Dace, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025, korban M. IRWIN menginap dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Batun Dace, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 Wita, Terdakwa bersama korban tidur didalam kamar dengan posisi berbaring diatas kasur yang sama, dan terdakwa meletakkan handphone miliknya disebelah kiri kepala korban.
  • Bahwa sekira pukul 07.30 Wita terdakwa terbangun dan mendapati handphone miliknya telah hilang, yang mana saat itu juga korban sudah tidak berada dirumah terdakwa, sehingga Terdakwa mencurigai korban telah mengambil handphone miliknya. Sekira pukul 08.00 Wita, korban kembali kerumah terdakwa lalu terdakwa mangatakan kepada korban bahwa handphone miliknya hilang dan karena hanya mereka berdua yang berada di rumah tersebut, maka Terdakwa menaruh kecurigaan kepada korban. Atas hal tersebut korban menyarankan untuk meminum “air makam nyatok” guna membuktikan siapa pelakunya, kemudian korban meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berupaya mencari handphone miliknya namun tidak menemukannya. Sekira pukul 16.00 Wita, terdakwa yang berada didalam kamar mengatakan kepada saksi KESU yang berada dikamar lain bahwa apabila handphonenya tidak dikembalikan, maka Terdakwa akan memberikan racun kepada anak-anak yang sering bermain di rumahnya. Kemudian saksi KESU menegur dan melarang pernyataan tersebut, namun terdakwa menegaskan niat tersebut dengan mengatakan “pokoknya saya akan berikan minum racun”.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 Wita, karena handphone tersebut belum ditemukan, kemudian terdakwa mengambil uang logam pecahan lima ratus rupiah dan melemparkannya ke atas sebagai dasar pengambilan keputusan, dengan maksud apabila muncul angka lima ratus pada uang logam maka Terdakwa akan membeli potassium. Kemudian Terdakwa melempar uang logam tersebut ke atas dan muncul angka lima ratus, namun Terdakwa masih merasa ragu sehingga kembali melempar uang logam tersebut untuk kedua kalinya. Setelah dua kali pelemparan uang logam tersebut sama-sama menunjukkan angka lima ratus, sehingga Terdakwa memutuskan untuk membeli potassium dengan tujuan untuk diberikan kepada korban.
  • Bahwa sekitar pukul 20.30 Wita, terdakwa dengan berjalan kaki menuju rumah saksi SAINI Alias INAQ DONA untuk membeli potassium, namun saksi SAINI Alias INAQ DONA tidak menjual potasium, sehingga terdakwa kembali kerumahnya untuk beristirahat.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 Wita, terdakwa bangun tidur dan melaksanakan sholat subuh. Sekira pukul 06.00 Wita, terdakwa menggunakan sepeda motor vario warna putih miliknya menuju rumah saksi LAILI MUSTIKA Alias INAQ DILA, lalu membeli 1 (satu) potong potassium warna putih seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dibungkus dalam kantong plastik kecil warna putih. Selanjutnya sekitar pukul 06.10 Wita terdakwa pergi kerumah saksi SAIYAN Alias INAQ TUAN untuk membeli 2 (dua) botol air mineral tanggung merek netral dengan ukuran 600 (enam ratus) ml seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), yang kemudian dimasukan kedalam kantong plastik kecil warna putih. Dalam perjalanan pulang, terdakwa berhenti dan memetik beberapa bunga dipinggir jalan, kemudian pulang kerumahnya.
  • Bahwa setibanya dirumah sekira pukul 06.15 Wita, terdakwa menuju kebun di samping kanan rumahnya yang dalam keadaan sepi, lalu mempersiapkan air yang akan diberikan kepada korban dengan cara terdakwa membuka kedua botol air mineral, masukan beberapa bunga kedalam kedua botol tersebut, kemudian memotong potassium menjadi dua bagian dan memasukkan satu bagian kedalam salah satu botol air yang telah berisi bunga. Setelah itu botol tersebut ditutup kembali dan diberi tanda berupa ikatan tali rafia warna biru pada leher botol, sedangkan botol yang tidak berisi campuran potassium tidak diberi tanda. Selanjutnya Terdakwa membawa kedua botol air mineral beserta sisa potongan potassium ke dalam kamar dan menggantungnya di dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 07.00 Wita, terdakwa pergi mencari korban kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Di rumah korban terdakwa bertemu dengan saksi NURALAM Alias KALAM, saksi BASAR, saksi BESAR Alias AMAQ ROBI dan saksi INDAH Alias INAQ ROBI yang sedang sarapan di berugak (gazebo). Kemudian terdakwa dengan posisi masih berada diatas sepeda motor menanyakan keberadaan korban, kemudian Saksi INDAH Alias INAQ ROBI mengatakan “saya tidak tahu IRWIN kemana, dan tidak pulang dari semalam, ada apa mencari IRWIN” lalu terdakwa mengatakan “saya mau kasi minum anak-anak yang sering menginap dirumah saya” lalu Terdakwa kembali ke rumahnya.
  • Bahwa sekira pukul  07.30 Wita, korban pulang kerumahnya dan diberitahu oleh Saksi INDAH Alias INAQ ROBI yang kemudian mengatakan kepada korban “dicari sama Herman mau dikasi minum” kemudian korban menanggapi dengan mengatakan “silakan saja kasih minum, mau satu galon juga tidak masalah karena saya tidak pernah mengambil handphone milik Herman”. Sekira pukul 07.35 Wita, korban berangkat menuju rumah Terdakwa dan tiba dirumah terdakwa sekira pukul 07.40 Wita.
  • Bahwa sesampainya dirumah terdakwa, kemudian terdakwa langsung menemui korban yang  berada depan pintu rumah terdakwa lalu korban mengatakan “ada apa kamu cari saya”, kemudian terdakwa mengatakan “saya mau kumpulin anak-anak yang sering menginap dirumah saya, saya mau kasi minum air makam nyatok” kemudian korban mengatakan “ayo siapa takut”. Percakapan tersebut didengar oleh saksi RIANIM Alias INAQ ATA yang saat itu sedang duduk bersama saksi MARIAM Alias INAQ GAZAL sambil membakar sampah. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah botol yang telah dipersiapakan sebelumnya, kemudian terdakwa mengatakan “oke ini kamu minum kalau begitu” sambil menyerahkan 1 (satu) buah botol air mineral yang telah diberikan penanda tali rafia warna biru seolah-olah air tersebut merupakan air makam nyatok. Korban lalu membuka tutup botol dan meminum air tersebut sebanyak satu tegukan, kemudian menyerahkan kembali botol tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah meminum air tersebut, korban berjalan menjauh sekitar 10 (sepuluh) meter kemudian jongkok disebelah saksi RIANIM Alias INAQ ATA dan saksi MARIAM Alias INAQ GAZAL, dan mengatakan “manis air itu rasanya seperti air daun sirih”, sambil memegang perutnya dalam keadaan kesakitan. Setelah itu korban terjatuh tersungkur ke tanah ke arah kiri depan dalam keadaan kesakitan. Melihat keadaan tersebut, saksi MARIAM Alias INAQ GAZAL pergi memanggil saksi NURALAM Alias KALAM, sedangkan saksi RIANIM Alias INAQ ATA yang berada disamping korban melihat korban menggeliat kesakitan dan berupaya menyuruh korban untuk berdiri dengan mengatakan “toes toes” (bangun-bangun), sambil mengusap punggung korban sebelah kiri. Pada saat itu korban tidak dapat berdiri maupun berbicara dan hanya dapat menggeliat kesakitan. Beberapa menit kemudian saksi NURALAM Alias KALAM datang dan melihat korban dalam posisi tersungkur ditanah, lalu langsung membawa korban dengan cara menggendong menuju rumah korban, yang dilihat langsung oleh terdakwa, dan ditengah perjalanan saksi NURALAM Alias KALAM dibantu oleh saksi BASAR dalam menggendong korban.
  • Bahwa melihat keadaan tersebut, terdakwa panik lalu membuang sisa air yang diminum korban di samping rumahnya, membuang botol air mineral ke luar pagar sebelah kanan rumah, serta membuang sisa potongan potassium ke semak-semak di sebelah barat rumah Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 08.00 Wita, saksi NURALAM Alias KALAM bersama saksi BASAR membawa korban kerumahnya, kemudian langsung membaringkan korban yang saat itu dalam keadaan tidak sadar. Selanjutnya sekitar pukul 08.15 Wita, saksi BESAR Alias AMAQ ROBI menjemput saksi SAKBAN Alias HAJI MULKAN untuk melihat kondisi korban setelah meminum air tersebut. Sekira pukul 08.20 Wita, saksi BESAR Alias AMAQ ROBI bersama saksi SAKBAN Alias HAJI MULKAN tiba dirumah korban dan menjelaskan bahwa air doa seharusnya tidak diminum, melainkan dipercikkan di sekitar rumah orang yang kehilangan barang. Mendengar penjelasan tersebut, saksi BESAR Alias AMAQ ROBI kemudian membawa korban ke Puskesmas Batu Jangkih dengan menggunakan mobil.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.30 Wita, korban tiba di Puskesmas Batu Jangkih dan dilakukan pemeriksaan oleh dr. Marisa Apriana, yang menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari UPTD Puskesmas Batu Jangkih Nomor: 034/B3/VER/PKM-BAJANG/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dokter UPTD BLUD Puskesmas Batu Jangkih dr. Marisa Apriana, NIP: 198904072020122008 dengan Kesimpulan:
  1. Pasien seorang laki-laki, usia 20 Tahun, rambut lurus hitam.
  2. Pasien tidak sadarkan diri. Pasien tidak merespon rangsangan apapun, termasuk sentuhan, suara atau nyeri.
  3. Pada pemeriksaan tanda-tanda vital nadi tidak teraba, tidak ada gerakan dinding dada, tidak ada suara hembusan nafas.
  4. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
  1. Pada mata: kedua pupil mata melebar maksimal (midriasis), dan tidak ada respon Cahaya pada mata kiri dan kanan.
  2. Mulut: bibir atas dan bawah mengalami kebiruan.
  3. Leher: nadi karotis tidak teraba.
  4. Kedua anggota Gerak atas dan bawah sebelah kiri dan kanan: akral dingin.
  1. Pasien diduga meninggal dunia saat perjalanan menuju puskesmas dan dinyatakan meninggal dunia pada hari Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 08.35 Wita
  2. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau otopsi.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Mataram Nomor: 8168/UN18.F8/TU/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Arfi Syamsun, Sp.KF.,M.Si.Med menerangkan bahwa benar pada tanggal 18 Oktober 2025 pada pukul 10.00 Wita sampai pukul 10.30 Wita telah memeriksa jenazah dipemakaman Batu Bangke Dusun Batun Dace Desa Montong Ajan, dengan Kesimpulan:
  1. Organ kulit, otot, otak, jantung, paru, hati, lambung, usus, pangkreas, limpa, ginjal telah mengalami pembusukan lanjut sehingga tidak bisa diperiksa secara utuh.
  2. Tidak terdapat patah tulang pada tubuh.
  3. Telah dilakukan pengambilan sampel otak, lambung, dan hati untuk pemeriksaan toksikologis. Sebab kematian pada orang ini belum dapat dipastikan sebelum hasil pemeriksaan sampel otak, lambung, paru, dan hati diperoleh dari laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 1531/KTF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 ditandatangi oleh pemeriksa Imam Barnadi, S.T., M.Si, I Ketut Budiarta, S.Si., M.Si, A. A. Gde Lanang Meidysura, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti otak (BB54KTF2025), hati (BB55KTF2025), paru (BB56KTF2025), dan lambung (BB57KTF2025) seperti tersebut dalam barang bukti adalah benar tidak terdeteksi senyawa pestisida, narkoba, bahan kimia berbahaya, sianida, logam berat arsen, ethanol dan methanol.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 1246/KKF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang ditandatangi oleh pemeriksa Imam Barnadi, S.T., M.Si, I Ketut Budiarta, S.Si., M.Si, A. A. Gde Lanang Meidysura, S.Si setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa:
  1. Barang bukti berupa 1 (satu) botol air mineral tanggung merk netral kosong (BB78KKF2025), 1 (satu) buah bungkusan plastic warna putih yang berisikan padatan berwarna putih (BB79KKF2025), dan 1 (satu) buah botol air mineral tanggung yang berisikan air dan bunga (BB80KKF2025) seperti tersebut dalam barang bukti adalah benar terdeteksi pH masing-masing dengan skala pH 11; Ph 11; dan pH 7.
  2. Barang bukti berupa 1 (satu) botol air mineral tanggung merk netral kosong (BB78KKF2025), 1 (satu) buah bungkusan plastik warna putih yang berisikan padatan berwarna putih (BB79KKF2025) seperti tersebut dalam barang bukti adalah benar terdeteksi sianida.
  3. Barang bukti 1 (satu) buah bungkusan plastik warna putih yang berisikan padatan berwarna putih (BB79KKF2025) seperti tersebut dalam barang bukti adalah benar terdeteksi natrium sianida.
  4. Barang bukti berupa 1 (satu) buah botol air mineral tanggung yang berisikan air dan bunga (BB80KKF2025) seperti tersebut dalam barang bukti adalah benar tidak terdeteksi sianida.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan perbandingan persamaan sidik jari yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum Seksi Identifikasi Nomor: PSJ.03/XI/2025/Seksi Identifikasi tanggal 17 November 2025 dengan Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan serta berdasarkan dalil-dalil dalam ilmu pengetahuan Daktiloskopy seperti tersebut diatas maka dapat disimpukan bahwa antara sidik jari yang terdapat pada botol air mineral netral 600 ml dikembangkan dengan serbuk biasa warna hitam kemudian diangkat menggunakan rubber lifter gel warna putih tanda huruf A-MERAH (periksa potret terlampir) dinyatakan sama / identic dengan sidik jari telunjuk tangan kanan atas nama Herman Jayadi tanda huruf B-MERAH (periksa potret terlampir) yang terdapat pada kartu AK-23 yang merekam sidik jari tangan kanan dan tangan kiri atas nama Herman Jayadi yang diambil di Praya, 10 November 2025 oleh Wijaya Kusuma dan disaksikan oleh Ahandphoneazyadi masing-masing anggota Sat Reskrim Polres Lombok Tengah yang ditandatangani oleh Jhoni Imam Rohadi, I Putu Darsana, S.Sos, dan I Ketut Budiana.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa Terdakwa HERMAN JAYADI Alias BELO pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira Pukul 07.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Batun Dace, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 Wita, terdakwa bangun tidur dan melaksanakan sholat subuh. Sekira pukul 06.00 Wita, terdakwa menggunakan sepeda motor vario warna putih miliknya menuju rumah saksi LAILI MUSTIKA Alias INAQ DILA, lalu membeli 1 (satu) potong potassium warna putih seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dibungkus dalam kantong plastik kecil warna putih. Selanjutnya sekitar pukul 06.10 Wita terdakwa pergi kerumah saksi SAIYAN Alias INAQ TUAN untuk membeli 2 (dua) botol air mineral tanggung merek netral dengan ukuran 600 (enam ratus) ml seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), yang kemudian dimasukan kedalam kantong plastik kecil warna putih. Dalam perjalanan pulang, terdakwa berhenti dan memetik beberapa bunga dipinggir jalan, kemudian pulang kerumahnya.
  • Bahwa setibanya dirumah sekira pukul 06.15 Wita, terdakwa menuju kebun di samping kanan rumahnya yang dalam keadaan sepi, lalu mempersiapkan air yang akan diberikan kepada korban dengan cara terdakwa membuka kedua botol air mineral, masukan beberapa bunga kedalam kedua botol tersebut, kemudian memotong potassium menjadi dua bagian dan memasukkan satu bagian kedalam salah satu botol air yang telah berisi bunga. Setelah itu botol tersebut ditutup kembali dan diberi tanda berupa ikatan tali rafia warna biru pada leher botol, sedangkan botol yang tidak berisi campuran potassium tidak diberi tanda. Selanjutnya Terdakwa membawa kedua botol air mineral beserta sisa potongan potassium ke dalam kamar dan menggantungnya di dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 07.00 Wita, terdakwa pergi mencari korban kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Di rumah korban terdakwa bertemu dengan saksi NURALAM Alias KALAM, saksi BASAR, saksi BESAR Alias AMAQ ROBI dan saksi INDAH Alias INAQ ROBI yang sedang sarapan di berugak (gazebo). Kemudian terdakwa dengan posisi masih berada diatas sepeda motor menanyakan keberadaan korban, kemudian Saksi INDAH Alias INAQ ROBI mengatakan “saya tidak tahu IRWIN kemana, dan tidak pulang dari semalam, ada apa mencari IRWIN” lalu terdakwa mengatakan “saya mau kasi minum anak-anak yang sering menginap dirumah saya” lalu Terdakwa kembali ke rumahnya.
  • Bahwa sekira pukul  07.30 Wita, korban pulang kerumahnya dan diberitahu oleh Saksi INDAH Alias INAQ ROBI yang kemudian mengatakan kepada korban “dicari sama Herman mau dikasi minum” kemudian korban menanggapi dengan mengatakan “silakan saja kasih minum, mau satu galon juga tidak masalah karena saya tidak pernah mengambil handphone milik Herman”. Sekira pukul 07.35 Wita, korban berangkat menuju rumah Terdakwa dan tiba dirumah terdakwa sekira pukul 07.40 Wita.
  • Bahwa sesampainya dirumah terdakwa, kemudian terdakwa langsung menemui korban yang  berada depan pintu rumah terdakwa lalu korban mengatakan “ada apa kamu cari saya”, kemudian terdakwa mengatakan “saya mau kumpulin anak-anak yang sering menginap dirumah saya, saya mau kasi minum air makam nyatok” kemudian korban mengatakan “ayo siapa takut”. Percakapan tersebut didengar oleh saksi RIANIM Alias INAQ ATA yang saat itu sedang duduk bersama saksi MARIAM Alias INAQ GAZAL sambil membakar sampah. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah botol yang telah dipersiapakan sebelumnya, kemudian terdakwa mengatakan “oke ini kamu minum kalau begitu” sambil menyerahkan 1 (satu) buah botol air mineral yang telah diberikan penanda tali rafia warna biru seolah-olah air tersebut merupakan air makam nyatok. Korban lalu membuka tutup botol dan meminum air tersebut sebanyak satu tegukan, kemudian menyerahkan kembali botol tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah meminum air tersebut, korban berjalan menjauh sekitar 10 (sepuluh) meter kemudian jongkok disebelah saksi RIANIM Alias INAQ ATA dan saksi MARIAM Alias INAQ GAZAL, dan mengatakan “manis air itu rasanya seperti air daun sirih”, sambil memegang perutnya dalam keadaan kesakitan. Setelah itu korban terjatuh tersungkur ke tanah ke arah kiri depan dalam keadaan kesakitan. Melihat keadaan tersebut, saksi MARIAM Alias INAQ GAZAL pergi memanggil saksi NURALAM Alias KALAM, sedangkan saksi RIANIM Alias INAQ ATA yang berada disamping korban melihat korban menggeliat kesakitan dan berupaya menyuruh korban untuk berdiri dengan mengatakan “toes toes” (bangun-bangun), sambil mengusap punggung korban sebelah kiri. Pada saat itu korban tidak dapat berdiri maupun berbicara dan hanya dapat menggeliat kesakitan. Beberapa menit kemudian saksi NURALAM Alias KALAM datang dan melihat korban dalam posisi tersungkur ditanah, lalu langsung membawa korban dengan cara menggendong menuju rumah korban, yang dilihat langsung oleh terdakwa, dan ditengah perjalanan saksi NURALAM Alias KALAM dibantu oleh saksi BASAR dalam menggendong korban.
  • Bahwa melihat keadaan tersebut, terdakwa panik lalu membuang sisa air yang diminum korban di samping rumahnya, membuang botol air mineral ke luar pagar sebelah kanan rumah, serta membuang sisa potongan potassium ke semak-semak di sebelah barat rumah Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 08.00 Wita, saksi NURALAM Alias KALAM bersama saksi BASAR membawa korban sampai ke rumah korban, kemudian langsung membaringkan korban yang saat itu dalam keadaan tidak sadar. Selanjutnya sekitar pukul 08.15 Wita, saksi BESAR Alias AMAQ ROBI menjemput saksi SAKBAN Alias HAJI MULKAN untuk melihat kondisi korban setelah meminum air tersebut. Sekira pukul 08.20 Wita, saksi BESAR Alias AMAQ ROBI bersama saksi SAKBAN Alias HAJI MULKAN tiba dirumah korban dan menjelaskan bahwa air doa seharusnya tidak diminum, melainkan dipercikkan di sekitar rumah orang yang kehilangan barang. Mendengar penjelasan tersebut, saksi BESAR Alias AMAQ ROBI kemudian membawa korban ke Puskesmas Batu Jangkih dengan menggunakan mobil.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.30 Wita, korban tiba di Puskesmas Batu Jangkih dan dilakukan pemeriksaan oleh dr. Marisa Apriana, yang menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari UPTD Puskesmas Batu Jangkih Nomor: 034/B3/VER/PKM-BAJANG/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dokter UPTD BLUD Puskesmas Batu Jangkih dr. Marisa Apriana, NIP: 198904072020122008 dengan Kesimpulan:
  1. Pasien seorang laki-laki, usia 20 Tahun, rambut lurus hitam.
  2. Pasien tidak sadarkan diri. Pasien tidak merespon rangsangan apapun, termasuk sentuhan, suara atau nyeri.
  3. Pada pemeriksaan tanda-tanda vital nadi tidak teraba, tidak ada gerakan dinding dada, tidak ada suara hembusan nafas.
  4. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
  1. Pada mata: kedua pupil mata melebar maksimal (midriasis), dan tidak ada respon Cahaya pada mata kiri dan kanan.
  2. Mulut: bibir atas dan bawah mengalami kebiruan.
  3. Leher: nadi karotis tidak teraba.
  4. Kedua anggota Gerak atas dan bawah sebelah kiri dan kanan: akral dingin.
  1. Pasien diduga meninggal dunia saat perjalanan menuju puskesmas dan dinyatakan meninggal dunia pada hari Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 08.35 Wita
  2. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau otopsi.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Mataram Nomor: 8168/UN18.F8/TU/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Arfi Syamsun, Sp.KF.,M.Si.Med menerangkan bahwa benar pada tanggal 18 Oktober 2025 pada pukul 10.00 Wita sampai pukul 10.30 Wita telah memeriksa jenazah dipemakaman Batu Bangke Dusun Batun Dace Desa Montong Ajan, dengan Kesimpulan:
  1. Organ kulit, otot, otak, jantung, paru, hati, lambung, usus, pangkreas, limpa, ginjal telah mengalami pembusukan lanjut sehingga tidak bisa diperiksa secara utuh.
  2. Tidak terdapat patah tulang pada tubuh.
  3. Telah dilakukan pengambilan sampel otak, lambung, dan hati untuk pemeriksaan toksikologis. Sebab kematian pada orang ini belum dapat dipastikan sebelum hasil pemeriksaan sampel otak, lambung, paru, dan hati diperoleh dari laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 1531/KTF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 ditandatangi oleh pemeriksa Imam Barnadi, S.T., M.Si, I Ketut Budiarta, S.Si., M.Si, A. A. Gde Lanang Meidysura, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti otak (BB54KTF2025), hati (BB55KTF2025), paru (BB56KTF2025), dan lambung (BB57KTF2025) seperti tersebut dalam barang bukti adalah benar tidak terdeteksi senyawa pestisida, narkoba, bahan kimia berbahaya, sianida, logam berat arsen, ethanol dan methanol.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 1246/KKF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang ditandatangi oleh pemeriksa Imam Barnadi, S.T., M.Si, I Ketut Budiarta, S.Si., M.Si, A. A. Gde Lanang Meidysura, S.Si setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa:
  1. Barang bukti berupa 1 (satu) botol air mineral tanggung merk netral kosong (BB78KKF2025), 1 (satu) buah bungkusan plastic warna putih yang berisikan padatan berwarna putih (BB79KKF2025), dan 1 (satu) buah botol air mineral tanggung yang berisikan air dan bunga (BB80KKF2025) seperti tersebut dalam barang bukti adalah benar terdeteksi pH masing-masing dengan skala pH 11; Ph 11; dan pH 7.
  2. Barang bukti berupa 1 (satu) botol air mineral tanggung merk netral kosong (BB78KKF2025), 1 (satu) buah bungkusan plastik warna putih yang berisikan padatan berwarna putih (BB79KKF2025) seperti tersebut dalam barang bukti adalah benar terdeteksi sianida.
  3. Barang bukti 1 (satu) buah bungkusan plastik warna putih yang berisikan padatan berwarna putih (BB79KKF2025) seperti tersebut dalam barang bukti adalah benar terdeteksi natrium sianida.
  4. Barang bukti berupa 1 (satu) buah botol air mineral tanggung yang berisikan air dan bunga (BB80KKF2025) seperti tersebut dalam barang bukti adalah benar tidak terdeteksi sianida.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan perbandingan persamaan sidik jari yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum Seksi Identifikasi Nomor: PSJ.03/XI/2025/Seksi Identifikasi tanggal 17 November 2025 dengan Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan serta berdasarkan dalil-dalil dalam ilmu pengetahuan Daktiloskopy seperti tersebut diatas maka dapat disimpukan bahwa antara sidik jari yang terdapat pada botol air mineral netral 600 ml dikembangkan dengan serbuk biasa warna hitam kemudian diangkat menggunakan rubber lifter gel warna putih tanda huruf A-MERAH (periksa potret terlampir) dinyatakan sama / identic dengan sidik jari telunjuk tangan kanan atas nama Herman Jayadi tanda huruf B-MERAH (periksa potret terlampir) yang terdapat pada kartu AK-23 yang merekam sidik jari tangan kanan dan tangan kiri atas nama Herman Jayadi yang diambil di Praya, 10 November 2025 oleh Wijaya Kusuma dan disaksikan oleh Ahandphoneazyadi masing-masing anggota Sat Reskrim Polres Lombok Tengah yang ditandatangani oleh Jhoni Imam Rohadi, I Putu Darsana, S.Sos, dan I Ketut Budiana.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya