Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
225/Pdt.P/2024/PN Pya Alpian Siswandi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 225/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Alpian Siswandi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ida Bagus Cakra Bawa, S.H.,S.Sos.,C.Me.,CP.ArbAlpian Siswandi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Lombok Tengah agar sudi sekiranya berkenan mengabulkan permohonan pemohon dengan penetapan :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama pada Alpian Siswandi dan Herman Jayadi adalah nama yang berbeda;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk menerima pengajuan pembuatan passpor yang di ajukan oleh Pemohon berdasarkan dengan data pribadi yang benar adalah Alpian Siswandi bukan Herman Jayadi;
  4. Membayar semua biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak