Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2024/PN Pya 2.Luh Putu Esty Punyantari, S.H
3.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
BAMBANG SETIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2241/N.2.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luh Putu Esty Punyantari, S.H
2SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SETIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BAMBANG SETIANA pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 15.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, bertempat di rumah milik saksi SIRNAWATI di Dusun Penyambak Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------

  • Pada waktu dan tempat di atas, berawal Terdakwa sedang berada di rumah saki MAZLAN yang rumahnya berdekatan dan satu halaman dengan rumah saksi SIRNAWATI, kemudian sekitar pukul 15.40 WITA Terdakwa melihat kondisi rumah saksi SIRNAWATI dalam keadaan sepi, lalu terdakwa berjalan kaki menuju rumah ssaksi SIRNAWATI dengan cara memanjat pohon Srikaya yang ada di samping rumah saksi SIRNAWATI, sesampainya diatas pohon dengan jarak sekitar 1 (satu) meter pelan-pelan kaki Terdakwa melompat ke atap genteng rumah saksi SIRNAWATI lalu terdakwa membuka 4 (empat) buah genteng rumah saksi SIRNAWATI lalu masuk melalui reng kayu dan ketika menginjakkan kaki pada plafon rumah saksi SIRNAWATI, plafon rumah tersebut pecah dan terdakwa langsung turun memasuki rumah saksi SIRNAWATI. Setelah di dalam rumah, terdakwa masuk ke dalam kamar dan mencari barang-barang berharga yakni mengambil 25 (dua puluh lima) sarung merk Putri Kembang yang disimpan di dalam lemari rak, kemudian membuka lemari lainnya yang ada di dalam kamar rumah dan mengambil 1 (satu) unit laptop Acer 14 inch beserta chargernya, lalu terdakwa kembali menyusuri kamar lainnya dengan menggeser dan mengangkat Kasur tempat tidur dan menemukan perhiasan emas di pojok kasur dan mengambil perhiasan emas berupa 1 (satu) buah kalung dan mainannya dengan berat sekitar 24 (dua puluh empat) gram, serta 2 (dua) buah gelang emas dengan berat sekitar 20 (dua puluh) gram. Setelah mengambil seluruh barang berharga tersebut, terdakwa keluar melalui pintu ruang keluarga yang kuncinya melekat di pintu tersebut, kemudian terdakwa keluar rumah dan pergi dari rumah saksi SIRNAWATI.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memasuki rumah saksi SIRNAWATI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SIRNAWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).------------------------------------------------------

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya