Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa SOFIAN HADI bersama-sama dengan HARMAIN (DPO) pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 16.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Gudang Batako Dusun Barabali I, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum didahului, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana perbuatan Terdakwa SOFIAN HADI dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 pukul 09.00 Wita sebelumnya Terdakwa Sofian Hadi mengajak seorang teman yang bernama HARMAIN (DPO) ketika dirumah HARMAIN (DPO) untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian Terdakwa Sofian Hadi membonceng saudara HARMAIN (DPO)dengan menggunakan sepeda motor vario milik Terdakwa Sofian Hadi berangkat dari rumah istri HARMAIN (DPO), kemudian Terdakwa Sofian Hadi dan HARMAIN (DPO) keliling mulai dari pancor dao menuju pemepek hingga kemabali ke barabali, setelah sampai di Desa Barabali sekitar pukul 16.20 wita saudara HARMAIN(DPO) menunjuk sepeda motor Honda Supra Warna Hitam DR 3405 SG milik Saksi Korban Murnan yang terparkir di dalam Gudang Batako di Dusun Barabali I Desa Barabali, Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, kemudian Terdakwa Sofian Hadi dan HARMAIN (DPO) putar balik dan turun dari sepeda motor yang ia kendarai kemudian Terdakwa Sofian Hadi mengatakan kepada HARMAIN(DPO) untuk menunggu dipinggir jalan Dusun Barabali I, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah di depan gudang batako, kemudian Terdakwa Sofian Hadi masuk kedalam gudang Batako milik Kepala Dusun dan melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk/Type: Honda Supra, NF 100 SL milik Saksi Korban Murnan terparkir dalam terkunci stang, lalu Terdakwa Sofian Hadi mengeluarkan obeng milik Terdakwa Sofian Hadi untuk digunakan merusak kunci sepeda motor tersebut hingga kondisi sepeda motor dalam keadaan ON/menyala namun Terdakwa Sofian Hadi starter kaki sepeda motor tersebut tidak menyala, kemudian Terdakwa Sofian Hadi menggandeng sepeda motor tersebut keluar dari gudang tanpa sepengetahuan dan se ijin dari Saksi Korban Murnan dan sekitar 10 meter lalu Terdakwa Sofian Hadi diteriaki maling oleh warga hingga Terdakwa Sofian Hadi mencoba kabur dan membuang sepeda motor tersebut namun ditangkap oleh warga masyarakat hingga kemudian dibawa ke Polsek Batukliang, sedangkan saudara HARMAIN(DPO) sudah kabur terlebih dahulu dengan menggunakan sepeda motor vario milik Terdakwa Sofian Hadi;
- Akibat perbuatan Terdakwa Sofian Hadi mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk/Type: Honda Supra, NF 100 SL, Isi Silinder 100 CC, Warna Hitam, No. Pol: DR 3405 SG, Noka : MH1HB31116K5500451, Nosin : MB31E1546766, Tahun Pembuatan 2006 STNK an. MURNAN membuat Saksi Korban Murnan mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. |