Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Pya Sarini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sarini
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hanan SHSarini
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Sarini lahir di Aik Ampat pada tanggal 31 Desember 1968 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-22012025-0083 tertanggal 21 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah dan identitas pendukung lainnya;
  3. Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Rini Sari Bt Lemak Raimin lahir di Lombok Tengah pada tanggal 2 Maret 1974 sebagaimana tercatat dalam paspor Nomor C8740669 adalah orang yang sama;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohon ini kepada Pemohon,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak