Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
182/Pdt.P/2025/PN Pya IRLAN JAYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 182/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IRLAN JAYADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya

2.   Menyatakan sah perbaikan Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon yang semula tertulis IRLAN JAYADI tempat tanggal Selebung 08 Desember 1992 menjadi atas nama IRLAN JAYADI tempat tanggal lahir Selebung 12 Juli 1998 sesuai dengan Ijazah pemohon

3.   Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku registrasi yang disediakan untuk itu

4.   Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak