Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2024/PN Pya Lalu Mirza Amrulloh,ST 1.Ratminah
2.Sudihasim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lalu Mirza Amrulloh,ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAKSUM HADI PUTRA, SH.,MHLalu Mirza Amrulloh,ST
Tergugat
NoNama
1Ratminah
2Sudihasim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, kami mohon agar yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya atau yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yakni Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan penutupan Akses jalan masuk ke pekarangan rumah Penggugat tanpa sepenggetahun dan izin dari Penggugat dengan cara melakukan penembokan permanen dengan ketinggian ± 1 Meter dengan Panjang bangunan Tembok ± 3 Meter tepat di depan gerbang milik Penggugat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM:

3. Menyatakan hukum pengakuan atas Akses jalan BTN Renteng Permai Block C dengan panjang jalan ± 30 Meter,lebar ± 3 Meter , sehingga luas obyek yang diperkirakan di klaim secara sepihak sebagai hak milik dari para Tergugat yakni ± 90 M2 yakni dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara  :saluran Air/Parit/ Got, Gudang Ilham Tani, Rumah Asim atau Aknal

Sebelah Timur      : Jalan BTN Renteng Permai Block C

Sebelah Selatan      Rumah Sudihasim, Ratminah dan Rumah Lalu Mirza

Amrullloh (Penggugat)

Sebelah Barat      :Saluran Air/ Parit/ Got

Adalah merupakan suatu pengakuan yang tidak berdasarkan Hukum dan jalan Lingkungan BTN Renteng Permai Block C Lingkungan Tebero, RT 07, RW 002merupakan bagian dari fasilitas umum yang sudah ada sebelumnya.

4. Menghukum Para Tergugat yakni Tergugat I dan Tergugat II untuk membongkar bangunan Tembok Permanaen dengan ketinggian ± 1 Meter dan Panjang bangunan Tembok ± 3 meter yang menutupi akses jalan masuk tepat di depan gerbang Rumah Penggugat;

5. Menghukum Para Tergugat yakni Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht van gawijsde);

6. Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun vezet (Uitvoorbaar Bij Voorrad);

7. Menghukum Tergugat untuk membayat biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Ae quo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak