Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2025/PN Pya Saefurrahman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Saefurrahman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Saefurrahman lahir di Salam Sukur pada tanggal 1 Juli 1967 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-05062024-0104 tertanggal 5 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah dan identitas pendukung lainnya;
  3. Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Sahman Marzuki Rumna lahir di Lombok Tengah pada tanggal 31 Desember 1969 sebagaimana tercatat dalam paspor Nomor AS 975983 adalah orang yang sama;

Membebankan biaya yang timbul dalam Permohon ini kepada Pemohon,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak