Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- PETITUM
Dalam Provisi
- Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
- Memerintahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram / Tergugat 4 untuk menunda proses lelang atas sebidang tanah yang terletak dijalan Dasan cermen desa aik darek kecamatan batukliang kabupaten Lombok tengah. Provinsi NTB, dengan luas ± 725m2 M2 sebagaimana SHM Nomor 1281, Shm No. 1238, Shm No 1039, sebagaimana Posita ke- 2 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara ini;
- Melarang Para Tergugat dan/atau pihak lain yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek tanah sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perakara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Meletakkan dan menyatakan hukum sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah obyek sengketa ;
- Menyatakan Objek Sengketa sebagian dan atau seluruhnya adalah milik Penggugat yang saat ini masih belum dibayar Lunas Oleh Tergugat 1 ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 , Tergugat 2 yang menjadikan Jaminan Objek sengketa tanpa seizin Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatig daad) ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 dan tergugat 2 yang menjadikan objek sengketa menjadi Jaminan Kredit kepada Tergugat 3 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 4 yang telah melakukan Lelang Hak Tanggungan atas tanah Objek Sengketa sebagaimana Posita ke 1 merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan menyatakan Lelang yang dilakukan oleh Tergugat 3 melalui Tergugat 4 dinyatakan tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat atau siapa pun yang berada/ menguasai fisik obyek sengketa, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan-nya kepada Penggugat dengan tanpa syarat dan seketika dan/ atau bila perlu dengan bantuan pihak kepolisian ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- per hari atas keterlambatan Para Tergugat dan Turut Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas Praya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|