Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
303/Pdt.P/2025/PN Pya sabar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 303/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1sabar
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ZAINUL ARIPIN, SHsabar
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identias pemohon dalam paspor pemohon milik pemohon dengan HILMI lahir Rungkang 32-12-1972 yang tercatat dalam paspor nomor : AL023420. adalah salah/keliru sedangkan yang benar adalah nama SABAR lahir rungkang 01-07-1967 sesuai pada KTP, KK, dan Akte Kelahiran Pemohon.
  3. Menetapkan bahwa perbaikan identitas ini dapat digunakan dalam perbaikan data paspor pada Kantor unit layanan imigrasi Kelas I TPI Mataram.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak