Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Lidah, lahir di Mengkuru pada tanggal 1 Juli 1960 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-15102024-0003 dan identitas pendukung lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Anto lahir di Penambong, pada tanggal 31 Desember 1971 yang tercatat dalam Passport Nomor AK 883916 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|