Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BAMBANG APRYADI bersama-sama dengan Saksi RIJALUL HADI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SAMSUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Batu Lajang Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat di atas, berawal pada bulan September 2024 terdakwa dan saksi RIJALUL HADI bertemu dengan saksi SAMSUDIN dimana saksi SAMSUDIN menawarkan kepada terdakwa dan SAKSI RIJALUL HADI untuk menjualkan narkotika jenis sabu tanpa modal dan akan ada pembagian hasil sehingga pada saat itu terdakwa dan saksi RIJALUL HADI menyetujuinya. Pada hari Senin, 14 Oktober 2024 pada pukul 14.00 WITA, Terdakwa pergi ke rumah saksi SAMSUDIN dengan berjalan kaki untuk mengambil sabu di saksi SAMSUDIN sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Kemudian pada pukul 14.30 Terdakwa memecah sabu 1 (satu) gram tersebut menjadi 7 (tujuh) poket dengan harga yang berbeda-beda tiap poketnya yaitu 3 (tiga) poket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) poketnya lagi dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) dan 2 (dua) poketnya lagi seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian pada pukul 15.00 WITA, Terdakwa pergi untuk melakukan transaksi sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 100.000 (reratus ribu rupiah) kepada AGUS (DPO) pinggir jalan daerah Batujai. Tidak lama kemudian, terdakwa menerima telepon dari Saksi HARDIANTO yang meminta dipesankan sabu untuk temannya sebanyak 1 (satu) poket lagi dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa kembali melakukan transaksi sabu dengan Saksi HARDIANTO di salah satu gang di daerah Batujai. Pada pukul 18.00 WITA Terdakwa menyerahkan sabu kepada AGUS (DPO) dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya pada pukul 18.30 WITA, Terdakwa kembali ke rumah Saksi SAMSUDIN, sesampainya di rumah saksi SAMSUDIN terdapat saksi HARDIANTO, saksi RIJALUL HADI, FIRDAUS (DPO) serta MAAH (DPO) dan sedang mengkomsumsi sabu. Sekitar pukul 21.58 WITA lalu datang petugas kepolisian dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang juga disaksikan oleh Saksi Amiruddin yang merupakan masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, 2 (dua) buah pipa kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 2 (dua) buah skop, 2 (dua) buah korek gas, uang tunai sejumlah Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), 4 (empat) unit HP Android, 1 (satu) buah gunting yang ditemukan di rumah Saksi SAMSUDIN, kemudian petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan di rumah Saksi RIJALUL HADI dengan jarak sekitar 300 (tiga ratus) meter dari rumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah rangkaan alat hisap (bong), kemudian terdakwa bersama saksi SAMSUDIN, saksi RIJALUL HADI, dan saksi HARDIANTO berserta barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah.
- Bahwa terdakwa bersepakat dengan saksi SAMSUDIN dan saksi HARDIANTO untuk membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Uji Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.24.0742 tanggal 18 Oktober 2024 dan Nomor sampel Barang Bukti : 24.117.11.16.05.0733.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 15 Oktober 2024 ditandatangani oleh Penyidik atas nama SUHIR, S.H yang disaksikan oleh BAMBANG APRYADI, MISDAN SUKMANA dan LALU DEWANTARA, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 7 (tujuh) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah penggabungan kemudian di lakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 2,91 (dua koma Sembilan puluh satu) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SAMSUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi RIJALUL HADI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 21.58 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Batu Lajang Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------
- Pada waktu dan tempat di atas, berawal terdakwa bersama saksi SAMSUDIN, dan saksi RIJALUL HADI, saksi HARDIANTO, FIRDAUS (DPO) serta MAAH (DPO) sedang berada di rumah saksi SAMSUDIN dan telah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama. Setelah itu, lalu datang petugas kepolisian dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang juga disaksikan oleh Saksi Amiruddin yang merupakan masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, 2 (dua) buah pipa kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 2 (dua) buah skop, 2 (dua) buah korek gas, uang tunai sejumlah Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), 4 (empat) unit HP Android, 1 (satu) buah gunting yang ditemukan di rumah Saksi SAMSUDIN, kemudian petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan di Saksi RIJALUL HADI dengan jarak sekitar 300 (tiga ratus) meter dari rumah Saksi SAMSUDIN dan menemukan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), kemudian terdakwa bersama saksi SAMSUDIN, saksi RIJALUL HADI, dan saksi HARDIANTO beserta barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah. Bahwa sebelumnya Saksi SAMSUDIN bersepakat dengan Terdakwa dan saksi RIJALUL HADI untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu dimana pada hari Senin, 14 Oktober 2024 pada pukul 14.00 WITA, Terdakwa pergi ke rumah saksi SAMSUDIN dengan jalan kaki untuk mengambil sabu di saksi SAMSUDIN sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.000.000 (Satu Juta rupiah) yang kemudian terdakwa pecah ke dalam beberapa poket untuk dijualkan.
- Bahwa terdakwa bersepakat dengan saksi SAMSUDIN dan saksi HARDIANTO untuk membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Uji Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.24.0742 tanggal 18 Oktober 2024 dan Nomor sampel Barang Bukti : 24.117.11.16.05.0733.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 15 Oktober 2024 ditandatangani oleh Penyidik atas nama SUHIR, S.H yang disaksikan oleh BAMBANG APRYADI, MISDAN SUKMANA dan LALU DEWANTARA, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 7 (tujuh) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah penggabungan kemudian di lakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 2,91 (dua koma Sembilan puluh satu) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |